Putusan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Dipercepat

Sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan saat mendengar jawaban termohon KPU Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu.--rio agustian/rb

KORANRB.ID – Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) telah mentapkan jadwal sidang Pleno perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 untuk Kabupaten Bengkulu Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Pilkada Bengkulu Selatan dipercepat dibandingkan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya tanggal 11-13 Februari 2025.

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima undangan dari pihak MK untuk melanjutkan sidang ketiga di MK. Dalam sidang ketiga ini sesuai dengan undangan MK yakni Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara.

“Tanggal 4 jam 19.30 WIB, pengucapan putusan/ketetapan atau lebih populer disebut putusan sela,” terang Erina Minggu, 2 Februari 2025.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Beri Bantuan 50 Laptop untuk Taruna KKP

BACA JUGA:Reformasi Birokrasi Menjadi Pilihan Utama Azhari-Bambang Pimpin Kabupaten Lebong

 Putusan ini pun menjadi penentu kelanjutan perkara sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ke tahap pembuktian.

Apabila perkara dinyatakan lanjut maka pemohon paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto dapat saksi dan/ahli.

Di tempat terpisah anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat membenarkan pihaknya telah menerima undangan untuk menghadiri sidang pembacaan putusan / ketetapan dissmisal pada Selasa 4 Februari 2025 mendatang.

Dijelaskannya, adanya putusan dissmisal karena pada intinya pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara. Meskipun, sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

BACA JUGA:Ini Langkah Dinkes Kaur Cegah DBD Melonjak Seperti 2024 Lalu

BACA JUGA:Cegah Radikalisme, Puluhan Gen Z di Kabupaten Kaur Diberi Wejangan

“Intinya ini (dissmisal) adalah proses dimana hakim akan menyeleksi apakah perkara atau gugatan yang diajukan layak diteruskan atau tidak,” ujarnya.

Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) ini juga menjelaskan peran Bawaslu pada sidang MK yang telah digelar terkait gugatan yang disampaikan pemohon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan