Terdakwa Pembunuhan di RS An-Nisa Curup Divonis 12 Tahun Penjara
BACA: Majelis Hakim PN Curup saat membacakan amar putusan terdakwa kasus pembunuhan di RS An-Nisa, kemarin, 30 Januari 2025. ABDI/RB--
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aby Pujangga, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan meninjau kembali pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini. Dalam waktu dekat, kami akan menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," ujar Aby.
BACA JUGA:Reviu Utang Sudah 85 Persen, Dinas PUPR dan Dikbud Benteng Terbesar
BACA JUGA:Reviu Utang Sudah 85 Persen, Dinas PUPR dan Dikbud Benteng Terbesar
Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau hukuman mati.
Namun, karena tuntutan ini tidak terbukti, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Di sisi lain, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, M. Guruh Indrawan, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai bahwa putusan tersebut objektif dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, klien kami memang terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, bukan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ini penting untuk dipahami, karena kasus ini bukanlah pembunuhan yang direncanakan sejak awal, melainkan terjadi akibat pemicu sebelumnya, yaitu keributan," jelas Guruh.
Menurutnya, kejadian tersebut bermula dari perselisihan yang memanas, hingga akhirnya berujung pada aksi fatal.
Dengan adanya putusan ini, ia berharap keadilan bagi kliennya bisa benar-benar ditegakkan.
Sementara itu, kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kejadiannya terjadi di lingkungan rumah sakit, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pasien dan pengunjung.
Putusan majelis hakim diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menghadapi konflik agar tidak berujung pada tindak kriminal.