Tenaga Honorer Kesehatan Diminta Memilih, Berhenti atau Jadi Tenaga Kerja Sukarela
KUNJUNGAN: Bupati Seluma, Erwin Octavian saat mengunjungi Dinkes Seluma.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID - Ratusan pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma pada tahun 2025 ini dihadapkan pada 2 pilihan, yakni berhenti atau menjadi tenaga kerja sukarela (TKS).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos.
Dijelaskan, tenaga non aparatur sipil negara (Non-ASN) tersebut pada tahun 2025 ini tidak lagi mendapatkan honor melalui anggaran gaji pegawai. Hal ini mengacu pada surat MenPANRB Nomor: B /5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, yang membahas mengenai penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan menjadi ASN.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bangun Dapur MBG di Brimob, Akan Jangkau 3.220 Siswa dari 6 Sekolah
BACA JUGA:Dicekoki 15 Butir Samcodin Pelajar SMP Dirudapaksa Teman
Dalam surat tersebut, Menteri PANRB mengimbau agar instansi pemerintah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga mereka diangkat menjadi ASN.
Selain itu, jika jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Oleh karena itu, anggaran untuk PPPK paruh waktu tersebut perlu disediakan.
Surat ini juga menekankan bahwa bagi tenaga non-ASN yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, penganggaran gaji disediakan di luar belanja pegawai.
Oleh sebab itu, Dinkes Seluma menawarkan opsi untuk menerbitkan surat tugas sebagai TKS. Untuk melaksanakan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS sebagai dasar untuk mendapatkan jasa pelayanan (Jaspel), setiap tenaga kesehatan harus mempunyai surat tugas termasuk bagi non-ASN yang masih mengabdi di puskesmas.
BACA JUGA:Hasil Audit Inspketorat Penggunaan DD Resahkan 148 Pemdes: APH Diminta Masuk
Untuk diketahui, per Desember 2024 tercatat ada sekitar 825 tenaga honorer Dinkes Seluma. Namun kemungkinan jumlah tersebut berkurang lantaran ada yang lulus CPNS dan PPPK yang saat ini tahapan seleksinya tengah berlangsung.
"Jadi memang anggarannya tidak tersedia pada belanja pegawai. Namun apabila menjadi TKS, maka tetap mendapatkan upah jasa apabila mengikuti kegiatan program, biasanya disebut dengan jaspel," jelas Rudi.