Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Petahana Gusnan dan Rifai Tunggu Ini

Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat Mersyah--RIO/RB

“Kalau yang mulia hakim punya keputusan lain mohon seadil-adilnya,” kata Nurhuda. 

Sementara itu Kuasa Hukum Gusnan Mulyadi dan pasangannya Ii Sumirat yaitu Husni Thamrin mengatakan,  permohonan pemohon terhadap tuntutan hasil Pilkada dinilai cacat hukum. 

Terkait dengan permohonan tidak jelas pada posita petitum sedikitpun pemohon tidak ada mendalilkan terkait dengan SK 1066 tahun 2024. 

BACA JUGA:Diduga Terkait Polusi PT SSL, Balita Seluma Meninggal, Sejumlah Warga Batuk dan Flu

BACA JUGA:Tangkap Pelaku Sulap Hutan jadi Kebun Sawit di Mukomuko, Tidak Perlu Tunggu Satgas

Kemudian pemohon tidak ada mendalilkan kesalahan termohon terkait dengan dikeluarkannya SK tersebut.

Pemohon tidak konsisten deposita dan petitum itu tidak ada sedikitpun membahas tentang perselisihan hasil dan tidak juga memohon untuk Mahkamah untuk membatalkan SK berkaitan dengan penetapan hasil.

“Di pokok perkara yang mulia (Hakim) kami hanya menanggapi terkait dengan posita dalil pemohon terkait dengan periodesasi, karena dengan dalil yang lain secara tegas telah dicabut oleh pemohon pada saat sidang terdahulu,” jelas Husni. 

Masih Husni, terkaiat dengan penghitungan (periodesasi jabatan Gusnan Mulyadi), berdasarkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 pasal 19 huruf e dihitung sejak pelantikan. 

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Rejang Lebong Ajukan 10 Ribu Blangko E-KTP

BACA JUGA:37 Nama Honorer Dicatut untuk Perjalanan Dinas Fiktif Setwan Kaur

“Dengan demikian klien kami itu menjabat baru selama 1 tahun 9 bulan 7 hari yang mulia. Atau tepatnya sejak pelantikan 10 Mei 2019 sampai 17 Februari 2021,” ujarnya.

Petahana Gusnan Mulyadi menanggapi perkembangan sidang gugatan hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024 yang diajukan oleh Paslon nomor 3, Rifai-Yevri, ke MK.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban atas permohonan termohon dalam sidang kedua dan kini tinggal menunggu keputusan dari MK terkait kelanjutan proses hukum tersebut.

Gusnan menegaskan bahwa setelah penyampaian jawaban tersebut, tidak ada lagi persiapan tambahan yang perlu dilakukan oleh pihaknya, karena seluruh dokumen dan argumen hukum sudah disampaikan dalam persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan