37 Nama Honorer Dicatut untuk Perjalanan Dinas Fiktif Setwan Kaur

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH sampaikan proges penyidikan perjalanan dinas fiktif Setwan Kaur.--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2023 di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur masih terus bergulir.

Fakta demi fakta pun terkuak, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah mendapatkan modus perbuatan melawan hukum yakni perjalanan dinas fiktif.

Data terhimpun, dari hasil penyidikan total ada sebanyak 37 tenaga honorer yang bekerja di Setwan Kaur namannya dicatut melakukan perjalanan dinas.

Dalam kegiatan tersebut timbul kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

BACA JUGA:Kopli Minta Sekda Lebong Siapkan Penyambutan Bupati dan Wabup Baru

BACA JUGA:DLH Lebong Minta Desa Siapkan Tong Sampah, Bisa Dibeli Pakai Dana Desa

Sementara saat dikonfirmasi terkait dengan pengembalian kerugian negara para tenaga honorer tersebut keberatan, karena mereka sama sekali tidak pernah melakukan perjalanan dinas di tahun 2023 tersebut.

Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, pun memastikan kalau modus ataupun upaya melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara di Setwan Kaur adalah perjalanan dinas fiktif itu juga dibuktikan dengan hasil audit dari BPK.

"Penyidikan terus bergulir, fakta yang kita temukan adalah perjalanan dinas fiktif di beberapa kegiatan perjalan salah satunya salah mencatut kurang lebih 37 nama tenaga honorer," ungkap Bobbi.

Disampaikan Bobbi, tim penyidik saat ini masih melakukan peroses penghitungan ulang Kerugian Negara dari perbuatan melawan hukum. Karena hasil penghitungan dari BPK yakni Rp 11 miliar tidak bisa dijadikan dasar mereka untuk melakukan penetapan tersangka.

BACA JUGA:Pengadaan Alat Permainan Rp 1,1 Miliar Untuk 23 PAUD Masih Menunggu Juknis

BACA JUGA:Dana BOS di Kaur Naik Rp 1 Miliar Menjadi Rp 19,3 Miliar

"Sekarang juga masih dalam tahapan penghitungan ulang KN, dari perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Bobbi menegaskan, sekarang juga telah mengantongi nama-nama yang bertanggungjawab terkait dengan kegiatan perjalanan dinas tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan