Perbup Tentang Pencairan Dana Desa Ditargetkan Rampung Sebelum Idul Fitri

CERAH: Gapura Desa Sukadatang, Kecamatan Curup Utara. Untuk pengajuan dana desa, Dinas PMD Rejang Lebong akan segera menyiapkan perbup.-foto: abdi/koranrb.id-

KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong (RL) menyebutkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa (DD) 2025 ditargetkan rampung Maret 2025. 

Saat ini pencairan DD tahun 2025 belum dapat dicairkan karena perbup dan peraturan desa (Perdes) diselesaikan.

"Secepatnya akan rampung, kita harapkan sebelum Idul Fitri. Kalau lewat, namun tidak terlalu jauh," terang Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si, Rabu, 29 Januari 2025.

Suradi mengatakan, sesegera mungkin pihaknya akan membahas terkait perbup tersebut  ke Komisi I DPRD Rejang Lebong.

"Segera, secepatnya kita akan menemui Komisi I DPRD Rejang Lebong," ungkap Suradi.

BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Segera Terbitkan Surat Edaran Jam Belajar Selama Puasa

BACA JUGA:Zakat Menurun, Baznas Bengkulu Selatan Sampaikan Penyebabnya

Suradi mengatakan, apabila peraturan ini sudah keluar, maka 122 desa di Rejang Lebong sudah bisa mengajukan permintaan pencairan Dana Desa tahap I.

"Apabila sudah maka desa bisa mengajukan," beber Suradi.

Suradi menerangkan, adapun besaran dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp101,3 miliar. 

"Itu diperuntukan untuk 122 desa di Rejang Lebong," jelas Suradi.

Suradi menerangkan jumlah DD tahun ini menurun apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 104,2 miliar.

Ia menjelaskan tidak hanya menunggu perbup, pencairan dana desa juga diwajibkan untuk menyiapkan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

BACA JUGA:Tidak Ada Warga Lokal Karyawan PT ABS Sejak Berdiri, FMPR: Bekukan Saja Perusahaan Itu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan