Perbup Tentang Pencairan Dana Desa Ditargetkan Rampung Sebelum Idul Fitri

CERAH: Gapura Desa Sukadatang, Kecamatan Curup Utara. Untuk pengajuan dana desa, Dinas PMD Rejang Lebong akan segera menyiapkan perbup.-foto: abdi/koranrb.id-

BACA JUGA:Kendaraan Melintas Jalan Tol Kota Bengkulu - Taba Penanjung Meningkat 56 Persen

"Itu wewenang dari pemerintah desa," ujar Suradi.

Suradi menambahkan, pihak desa juga perlu menyusun peraturan kepala desa untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tingkat desa masing-masing.

"Tahap pencairan sesuai kategori desa bahwa pada tahap pertama desa-desa reguler dapat mencairkan 40 persen dari DD yang diterima," ungkap Suradi.

Kendati demikian, terang Suradi, terdapat desa yang dikategorikan sebagai desa mandiri berhak mencairkan hingga 60 persen dari total anggaran yang dialokasikan.

Ia berharap agar setiap desa segera melengkapi persyaratan administrasi agar proses pencairan dapat berjalan tanpa hambatan.

"Kita ketahui bersama bahwa Bupati dan wakil bupati yang baru akan dilantik 6 Februari 2025 di Jakarta, jadi setelah pelantikan nanti barulah perda bisa dikerjakan sembari desa - desa juga menyusun perkades serta perdes," papar Suradi.

Tahun 2025 ini, desa dengan alokasi DD terkecil adalah Desa Talang Lahat, Kecamatan Selupu Rejang yang hanya mendapatkan Rp 602,35 juta. Sebaliknya, Desa Air Meles Bawah di Kecamatan Curup Timur menerima DD terbesar, yaitu Rp1,33 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan