Gaji PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Gunakan Dana BTT, Kalau Tidak Cukup? Ini Kata Sekda
RAMAI: Tenaga honorer yang mendaftar saat seleksi PPPK Paruh Waktu atau tahap ll. FIRMANSYAH/RB--
Selain itu, untuk penjabaran kebijakan penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu, Pemerintah Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Plt Sekjen Kementrian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ terkait penggaran gaji bagi pegawai PPPK paruh waktu, serta dasar pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur.
BACA JUGA:Pencurian di SPBU Kutau Tertangkap Tangan, Ternyata Penyebabnya Karena Ini
BACA JUGA:Hasil Verifikasi Berkas PPPK Tahap II Diumumkan Bulan Depan
Yang juga menerangkan bahwa apabila anggaran belanja jasa pegawai PPPK paruh waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia di APBD tahun 2025.
Daerah dapat menggunakan dana BTT dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025 mendahului peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau dana BTT kita tidak mencukupi, kita bisa menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya. Yang penyaluran pembayaran dalam tahun anggaran berjalan memanfaatkan kas yang tersedia,” pungkasnya.