Aliran Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang Mengalir Kemana-mana

Penyidik Kejari Kepahiang saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di ruang kerja Sekwan dan beberapa ruang kerja lainnya di Setwan belum lama ini--Heru/RB

BACA JUGA:Minim Sarana, DLH Tetap Upayakan Penanganan Sampah Semaksimal Mungkin

Tak hanya itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah keterangan berikut pengakuan langsung dari Sekwan, bendahara dan mantan bendahara Setwan Kepahiang yang sejauh ini masih berstatus sebagai terperiksa.

Kepada penyidik, bendahara Setwan Di juga telah mengakui ada sejumlah surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif yang kemudian memicu sebagai temuan dalam LHP BPK RI.

Kasi Intel Nanda Hardika, SH menyampaikan tak hanya keterangan dari eks Sekwan, penyidik juga terus mencocokkan semua keterangan para saksi yang terkait dalam perkara dugaan korupsi di Setwan.

Mulai dari deretan ASN di lingkungan Setwan Kepahiang, hingga para pihak ketiga yang ikut terkait dalam pengelolaan dana di Setwan Kepahiang.

"Semua keterangan saksi akan jadi bahan pertimbangan penyidik. Saat ini kita masih mencocokkan dokumen yang jumlahnya ribuan, sesuai yang didapatkan saat penggeledahan pada beberapa tempat beberapa waktu lalu," kata Nanda.

Disinggung mengenai penetapan tersangka yang tak kunjung dilakukan penyidik, dirinya menjelaskan akan dilakukan dalam waktu secepat mungkin.

"Kan tidak bisa juga cepat-cepat, karena ada ribuan lembar dokumen dan keterangan para saksi yang mesti kita cocokkan. Sekarang ini saja prosesnya masih terus berjalan. Yang jelas, kami ingin menyelesaikan perkara ini secepatnya," tambah Nanda.

Dalam penanganan perkara ini pula, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH meminta semua pihak menyerahkan tindak lanjutnya kepada penyidik Kejari. "Kita juga berharap semua pihak bersabar, semua perkara yang sedang kami tangani akan diselesaikan dengan cepat," kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH.

Mengacu pada hasil LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, sejumlah temuan didapati pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.

Diantaranya, belanja perjalanan dinas tak sesuai ketentuan Rp2,4 miliar, yang masih menyisakan Rp928,01 juta belum ditindaklanjuti.  Lalu, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan Rp1,25 miliar yang masih menyisakan Rp923,77 juta belum ditindaklanjuti.

Termasuk, belanja alat tulis kantor dan belanja bahan cetak tidak semestinya Rp421,54 juta. Serta, kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sejumlah Rp2,33 miliar.

"Kami bergerak berdasarkan LHP BPK. Surat perintah penyidikan terhadap dugaan korupsi sebagaimana temuan BPK terhadap Setwan TA 2021-2023 kita keluarkan sejak 2 Desember," beber Febri.

Untuk diketahui, persoalan TGR di Setwan ini sendiri berawal dari Surat Kuasa Khusus (SKK) sempat dikembalikan Kejari Kepahiang. Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang sempat melayangkan SKK TGR temuan BPK RI kembali ke Sekretariat DPRD Kepahiang, namun belakangan tetap dikembalikan.

Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang hanya melayangkan SKK temuan BPK untuk 1 OPD saja ke Kejari Kepahiang yakni, Sekretariat DPRD. SKK dilayangkan dengan tujuan awal, Kejaksaan ikut membantu melakukan penagihan terhadap pengembalian potensi kerugian negara sesuai yang tertera dalam hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan