Ini Sanksi Pejabat yang Tidak Melapor LHKPN
Sebanyak 149 pejabat eslon II dan eslon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).--Fiki Susadi
LEBONG, KORANRB.ID – Sebanyak 149 pejabat eslon II dan eslon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menyampaikan LHKPN sudah dimulai sejak 2 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Menyampaikan LHKPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih dan dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Sampai saat ini baru 45 pejabat dilingkungan Pemkab Lebong yang menyampaikan LHKPN, dari 149 pejabat yang wajib menyampaikan,” ungkap Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE., M.Si.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Usulkan Pembangunan 80 Irigasi ke Kementerian Pertanian
BACA JUGA:Minim Sarana, DLH Tetap Upayakan Penanganan Sampah Semaksimal Mungkin
Jika ada pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN akan ada sanksi yang akan diberikan.
Sanksi itu diatur Pasal 20 Udang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Sanksi Administratif Bagi Penyelenggara Negara yang Tidak Melaporkan Kekayaannya.
Secara rinci, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. PP 94 Tahun 2021 mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dalam LHKPN yang disampaikan pejabat Negara harus melaporkan semua jenis kekayaan yang dimilikinya baik itu dalam bentuk uang, tanah, rumah, kendaraan, pendapatan, maupun aset lainnya.
BACA JUGA:Diduga Aktivitas Prostitusi Masih Terjadi di Eks Lokalisasi Sumber Jaya
BACA JUGA:Jelang MTQ Kabupaten, Pemkab Seluma Minta Tiap Kecamatan Turunkan Potensi Terbaik
Bagi pejabat Negara yang tidak melaporkan LHKPN akan mendapatkan sanksi berupa sanksi disiplin baik pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan.
Bahkan sanksi terberat bisa berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.