Ini Sanksi Pejabat yang Tidak Melapor LHKPN

Sebanyak 149 pejabat eslon II dan eslon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).--Fiki Susadi

“Sanksi yang akan diberikan, bisa sanksi berat ataupun ringan,” ucapnya. 

Untuk itu, Nurmanhuri mengingatkan semua pejabat dilingkung Pemkab Lebong agar tidak abai dalam menyapuaikan LHKPN. 

“Kita (Inpektorat, red) juga sudah menyampaikan surat pembritahuan kepada seluruh Pejabat eslon II dan III,” imbaunya.

BACA JUGA:Diduga Aktivitas Prostitusi Masih Terjadi di Eks Lokalisasi Sumber Jaya

BACA JUGA:Musim Libur Wisatawan Dapat Mengunjungi Wisata Ini di Bengkulu Selatan, Dinas Pariwisata Siap Membantu

Sementara itu, terang Nurmanhuri, jumlah pejabat dilingkungan Pemkab Lebong tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Tahun sebelumnya, jumlah pejabat eslon II dan III wajib menyampaikan LHKPN sebanyak 134. Tahun ini menjadi 149 pejabat.

“Ada penambahan lebih kurang 15 pejabat wajib menyampaikan LHKPN tahun ini,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan