Minta Tetapkan Tersangka Penerima Uang Rp38 Juta Perkara Tipikor Puskeswan Benteng
JALAN: Terdakwa sedang berjalan setelah persidang perkara Tipikor Puskeswan Benteng digelar. WEST JER TOURINDO/RB--
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kesepuluh terdakwa ini didakwa jaksa bersalah, sebab mereka melakukan dugaan Tipikor pada proyek rehabilitasi puskewan.
Mereka diseret sebagai terdakwa karena terlibat, jadi orang terlibat juga harus dihadirkan bukan hanya menjadi saksi, namun juga menjadi terdakwa sama seperti mereka.
BACA JUGA:Lawan Suriah Ujian Penting Garuda Muda Usai Ditekuk Yordania
“Hakim sudah memerintakan para Jaksa untuk menghadirkan pihak yang dikatakan terdakwa siapa saja yang menerima dengan printah tersebut sudah jelas itu adalah petunjuk,” terang Endah.
Sementara itu JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dewi Kemalasari, SH, MH mangatakan bahwa memang orang-oarang yang disebut pihak terdakwa akan dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi pada persidangan berikutnya.
Namun untuk menetapkan mereka sebagai saksi pihaknya menyebut bahwa perkara ini adalah hasil dari limpahan Ditreskrimsus Polda Bengkulu bukan dari Kejati Bengkulu.
“Perkara ini yang menangani dalah Subdit Tipikor Polda Bengkulu dan penyidik dari sana jadi berkaitan dengan adanya pihak lain harus bertanggungjawab, bisa tanya langsung ke penyidik,” tutup Dewi Kemalasari.
Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa JPU Kejati Bengkulu mendatangkan 9 saksi dalam sidang lanjutan.
Sebanyak 9 saksi yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Supawan Said.
Kemudian tiga saksi konsultan perencana yang dipinjam oleh Rahmad Hidayat, dan anggota Budi Prasojo dan Eko Setyawan.
Terakhir lima saksi Pokja, yakni Yusman Azhari, Depi Susanti, Burhanudin, Ahmad Riki Eka dan Hatta Wijaya Putra.
Dalam keterangan para saksi di persidangan yang digelar, Rabu, 22 Januari 2025 di PN Tipikor Bengkulu terkuak ada peminjaman perusahan.
Bahkan juga dalam persidangan terkuak ada saksi yang menerima aliran dana sebesar Rp38 juta, namun tidak menjadi terdakwa. Hal tersebut terungkap saat Mejelis Hakim mececar para saksi yang dihadirkan JPU.
Pengungkapan fakta tersebut terbuka setelah hakim menanyakan aliran dana, dari para saksi yang mereka ketahui dan saksi memberikan keterangan bahwa ada aliran ke kontraktor yang menjadi saksi pada sidang berikunya.