Awasi Dana Desa, Kejari Bengkulu Selatan Gunakan Aplikasi Jaga Desa
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KOTA MANNA,KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan sudah mensosialisasikan aplikasi Jaga Desa.
Merupakan terobosan kejaksaan dalam pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) agar tepat sasaran.
Dengan demikian DD dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang tersebar di 142 desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, tahun 2025 ini bisa dipantau langsung oleh Kejaksaan Negeri.
Diketahui, aplikasi Jaga Desa ini hanya bisa diakses oleh pihak kejaksaan dan pemerintah desa setempat.
Dikatakan Kajari Bengkulu Selatan, Nurl Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH, dalam penerpan aplikasi ini masing-masing server akan saling terhubung.
Jaksa bisa langsung memonitoring keluar masuk DD apakah sudah sesuai dengan rencana kerja di setiap desa yang ada di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Harga TBS di 10 PKS Mukomuko Bertahan di Atas Rp2.500/Kg, Di Bengkulu Utara Anjlok, Karet Meningkat
BACA JUGA: Jalan Tanggo Raso Rusak, BPJN Bengkulu Pastikan Tanggung Jawab
Langkah dinilai sangat efektif dalam pencegahan dilakukan penyelewengan dana desa oleh oknum di desa.
Apalagi dana yang dikelola desa setiap tahun bukanlah sedikit, bisa di atas Rp1 miliar.
“Artinya jasa bisa memantau langsung dana desa melalui aplikasi, jadi tidak ada itu dana yang keluar tanpa alasan yang jelas dan sesuai peruntukan desa,” kata Kasi Intel.
Aplikasi ini pula masih kata Hendra merupakan inovasi dan terobosan Kejaksaan dalam mendukung penggunaan uang negara dalam pemerintahan presiden Prabowo Subianto.
Pengawasan uang negara benar-benar dilakukan sangat ketat. Namun demikian ia meminta para kepala desa tidak takut untuk menggunakan DD. Selagi sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa, maka tak akan bermasalah.
“Tetap lakukan pengelolaan dana desa dengan bijak dan tidak takut. Ruang konsultasi pada jaksa, Inspektorat sangat terbuka. Mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan bisa ditanyakan,” ujar Hendra.