Transaksi Perdagangan Aset Kripto Capai Rp650,61 Triliun, Terdaftar 11 PFAK dan 19 Calon PFAK
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya.-foto: kemendag/koranrb.id-
Sementara itu, dalam rangka penguatan pengawasan dan penindakan, pada 2024 Bappebti rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan PBK ilegal.
Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, pada 2024, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK.
Menurut Tirta, Bappebti juga aktif sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Bappebti juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto dalam Perkara Tindak Pidana Umum serta pendampingan hukum aset kripto dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI.
Tirta menambahkan berangkat dari berbagai capaian kinerja di 2024, Bappebti menetapkan beberapa langkah strategis ke depan untuk perkuat PBK di 2025, yaitu optimalisasi implementasi SRG dan pengembangan PLK, penguatan transaksi multilateral berbasis komoditas unggulan Indonesia, dan peningkatan implementasi bursa CPO Indonesia.