Transaksi Perdagangan Aset Kripto Capai Rp650,61 Triliun, Terdaftar 11 PFAK dan 19 Calon PFAK
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya.-foto: kemendag/koranrb.id-
KORANRB.ID – Total transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia cukup fantastis. Sepanjang tahun 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp650,61 triliun.
Total transaksi tersebut atau naik sebesar 335,91 persen dari 2023 yang hanya sebesar Rp149,25 triliun.
Sementara jumlah pelanggan aset kripto hingga Desember 2024 mencapai 22,91 juta pelanggan. Sedangkan Jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah terdaftar di Bappebti sebanyak 11 PFAK dan 19 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang telah memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).
Selain itu Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK. Walaupun saat peralihan per 10 Januari 2025 sudah tercatat sebanyak 16 PFAK.
Hal ini disampaikan Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bappebti tahun 2024 dan Langkah Strategis 2025 di Tangerang Selatan, Jumat, 24 Januari 2025 dilansir dari laman kemendag.go.id.
BACA JUGA:Rugikan Warga, STuEB Desak Pemerintah Matikan PLTU Batu Bara
BACA JUGA: 3 Dapur Dicek Jelang Pelaksanaan Program MBG di Bengkulu
Tirta juga menyampaikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkomitmen memperkuat Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sebagai instrumen penguatan perdagangan komoditas unggulan Indonesia melalui pembentukan harga acuan.
“Bappebti berkomitmen terus meningkatkan kinerja di setiap sektor terkait. Komitmen ini menjadi langkah strategis Bappebti dalam menghadapi berbagai tantangan perdagangan, baik di tataran global maupun dalam negeri,” jelas Tirta.
Tirta juga menegaskan Bappebti berkomitmen menyukseskan arahan Presiden RI untuk program swasembada pangan, swasembada energi, dan hilirisasi. Selain itu juga tentu menyukseskan tiga program kerja Menteri Perdagangan dalam pengamanan pasar dalam negeri, memperluas pasar ekspor, dan UMKM Bisa Ekspor, yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan produk lokal yang berdaya saing.
Tantangan lain, lanjut Tirta, adalah adanya peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto; Derivatif Keuangan yaitu Indeks Saham dan Single Stockdari Bappebti ke OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif (PMDK), dan Bursa Karbon; serta derivatif pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) atau Forex dari Bappebti ke Bank Indonesia.
BACA JUGA:Walhi Desak Satgas Penertiban Kawasan Hutan Segera Turun ke Mukomuko
BACA JUGA:Forum CSR Bengkulu Segera Dibentuk
Hal ini membuat Rencana Strategis Bappebti lima tahun ke depan harus dilakukan sedikit refresh dan fokus pada penguatan perdagangan berbasis komoditas.