Pemilik Ruko hingga PKL di Kota Bengkulu jadi Sasaran Penertiban
RUKO: Terlihat tambahan bangunan pedagang di ruko yang berada dijalan KZ Abidin II pada Jumat, 24 Januari 2025 sore. RENO/RB--
KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bakal menertibkan para pemilik ruko di Jalan KZ. Abidin II Kelurahan Belakang Pondok serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Tradisional Panorama.
Pasalnya, setelah dilayangkannya surat teguran kepada 10 pemilik ruko di Jalan KZ. Abidin II Kelurahan Belakang Pondok, ternyata para pedagang alias pemilik ruko tidak mengindahkan apa yang telah dianjurkan dalam surat tersebut.
Kepala UPTD Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdaganan (Disprindag) Kota Bengkulu, Ganda Wijaya, S.Sos menerangkan, selain mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008, juga sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2018 tentang Garis Sepadan Pagar (GSP) atau Garis Sepadan Bangunan (GSB).
“Kita sudah berikan teguran, kemudian melayangkan surat yang sesuai dengan Perda dan Perwal juga sudah dilakukan, dalam waktu dekat kalau memang masih menghiraukan ditertibkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Forum CSR Bengkulu Segera Dibentuk
BACA JUGA:Dugaan Kongkalikong PDTI dan Pemdes Mencuat: Banyak Temuan DD, APH Mesti Usut
Ganda menyebutkan seharusnya setelah diberikan surat tersebut, para pedagang atau pemilik ruko melakukan apa yang telah diimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang juga termaktub pada poin ketiga di surat teguran atau peringatan tersebut.
“Seharusnya kita udah bisa operasi (penertiban, red) karena kurang personel dan juga kita masih menunggu itikad baik dari pemilik ruko jadi hari ini (kemarin, red) ditunda,” jelasnya.
Ia berpesan agar para pemilik ruko yang telah mendapatkan surat untuk tertib kepada aturan yang berlaku dan mengindahkan apa yang telah di ajurkan dalam surat teguran, dengan cara membongkar bagian tambahan yang sudah melewati GSP dan GSB.
“Kita minta agar para pedagang bisa mengindahkan apa yang seharusnya dilakukan sesuai dengan surat imbauan itu. Kalau memang tidak bisa dalam waktu dekat kita lakukan penertiban,” ujarnya.
BACA JUGA:6 Guru di Rejang Lebong Belum Terima TPG Triwulan IV
BACA JUGA:Surat Diabaikan, Bank Padi Dimusnahkan Tanpa Proses Penghapusan Aset
Di sisi lain, Ganda mengatakan dalam waktu dekat akan menegur para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Pasar Tradisional Panorama sekaligus melayangkan surat teguran setelahnya.
“Kita juga akan tegur secara lisan maupun bersurat kepada PKL yang berada di Pasar Tradisional Panorama dalam waktu dekat,” ucap Ganda.