Pemilik Ruko hingga PKL di Kota Bengkulu jadi Sasaran Penertiban

RUKO: Terlihat tambahan bangunan pedagang di ruko yang berada dijalan KZ Abidin II pada Jumat, 24 Januari 2025 sore. RENO/RB--

Sebelumnya Pemilik Ruko di jalan KZ Abidin II Kelurahan Belakang Pondok yang mendapat surat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Bengkulu meminta jangan tebang pilih.

BACA JUGA:Penggunaan DD Seblat Ulu Tahap I 2024 Belum Dilaporkan ke Dinas PMD

BACA JUGA:Ada yang Janggal, Pemkab Kepahiang Tak Terima LHP Lengkap Pelanggaran Netralitas ASN dari Bawaslu

Salah satu pedagang di Jalan KZ Abidin II yang enggan disebutkan namanya, (RI) mengatakan bahwa, surat yang dilayangkan PUPR Kota Bengkulu kepada sejumlah pedagang yang menggunakan ruko di jalan tersebut merupakan teguran untuk tidak melebihi batas patok bangunan.

“Teguran supaya tidak melebihi batas yang telah ditentukan katanya,” terang RI kepada RB, Kamis 23 Januari 2025 sore.

Ia sangat mendukung apa yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam rangka pembersihan kawasan pasar.

Namun hal tersebut akan lebih baik jika ke seluruhan pasar yang ada di Kota Bengkulu di terapkan hal yang sama.

Bukan hanya memberikan teguran kepada pedagang yang memiliki ruko di Jalan KZ Abidin II saja. Sebab menurutnya pedagang yang berada di di KZ Abidin I juga sudah melewati batas ketentuan, namun tidak ada surat teguran yang dilayangkan kepadanya.

“Saya sepakat, tapi harus seluruhnya jangan hanya kami berdagang di depan Mega Mall saja yang kena, itu yang di KZ Abidin I dan Pasar Panorama sama saja, tapi apa tindakan untuk mereka,” tuturnya.

Ia meminta ketegasan dari aparat penertiban dan pemberi teguran tersebut, melakukan hal serupa dengan pedagang lainnya jangan tebang pilih.

“Kalau tegas itu semuanya ditegaskan, jangan hanya tegas sama kami saja,” terang RI.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Bengkulu, Ganda Wijaya, S.Sos mengatakan pemberian surat teguran tersebut hanya diperuntukan bagi para pedagang yang menambah bangunan melebih batas ketentuan.

Hal tersebut juga dilakukan atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008, di mana sebelum pemberian surat teguran tersebut para pedagang sudah diingatkan untuk tidak melebih batas ketentuan tersebut.

“Jadi intinya kita berharap untuk sama-sama tertib karena sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2008,” ujar Ganda.

Ganda menyebutkan dari total 26 ruko yang ada di Jalan KZ Abidin II tersebut, setidaknya 10 pedagang atau pemilik ruko yang mendapatkan surat teguran atau peringatan untuk dikembalikan sesuai dengan batas ketentuan.

Tag
Share