Pemilik Ruko hingga PKL di Kota Bengkulu jadi Sasaran Penertiban

RUKO: Terlihat tambahan bangunan pedagang di ruko yang berada dijalan KZ Abidin II pada Jumat, 24 Januari 2025 sore. RENO/RB--
Ganda juga menyebutkan pemberitahuan untuk tidak melebihi batas bangunan ruko tersebut sudah dilayangkan ke seluruh pedagang yang berada di Kawasan Pasar Minggu dan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang meliputi Jalan KZ Abidin I dan II.
Namun akibat adanya kendala seperti kurangnya personel, pemberian surat teguran hanya dapat diberikan kepada pedagang di Jalan KZ Abidin II terlebih dahulu baru setelahnya dilakukan secara menyeluruh.
“Tentunya kita tidak tebang pilih, jika ada yang tidak tertib pasti akan kami berikan teguran di mana pun itu. Namun kondisinya saat ini hanya sebagian dulu, jadi secara berkala,” terang Ganda.
Untuk diketahui surat teguran atau peringatan tersebut dilayangkan akibat dari sejumlah pedagang yang menambah bangunan hingga melebihi Garis Sipadan Pagar (GSP) dan Garis Sipadan Bangunan (GSB).
GSP Sendiri merupakan garis yang diterapkan pada bagian luar area pagar persil atau pekarangan untuk patokan pembangunan, sedangkan GSB sendiri merupakan batas bangunan.