Eksepsi Mantan Direktur RSUD HD Manna Ditolak Mejelis Hakim, Lanjut JPU Hadirkan Saksi

DIKAWAL: Terdakwa mengenakan rompi tahanan dikawal jaksa yang bertugas. WEST JER TOURINDO/RB--

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dr. Debi Purnomo, M.KM, Budi Ansyahri, SH tidak memebrikan tanggapan ketika diwawancarai RB dan memilih meninggalkan ruang persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Poin-poin eksepsi atau keberatan terdakwa Debi Puromo disampaikan melalui Penasihat Hukum (PH)-nya Budi Ansyahri, S.H.

Dalam materi eksepsi terdakwa yang disampaikan di muka persidangan, menyebut bahwa berkas dakwaan JPU cacat formil dan materil. Tidak sesui dengan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:Nikmati Makan Malam Sepuasnya dan Penampilan Spesial Barongsai, Tahun Baru Imlek di Hotel Santika Bengkulu

BACA JUGA:Forleb Tegaskan Truk Batu Bara Jangan Lewat Jalan Kabupaten Lebong

Menurut terdakwa melalui PH-nya, berdasarakan pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP bahwa berkas dakwaan harus memuat segala hal secara rinci apa saja perbuatan hukum yang dilakukan para terdakwa sedangkan berkas JPU tidak memuat itu.

“Mengacu pada berkas dakwaan Penuntut Umum, maka kami nilai apa yang menjadi isi dari berkas tersbut tidak memuat secara rinci atau samar-samar. Jika sudah seperti ini berkas tersebut cacat formil dan materil, tidak sesui dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ungkap Budi Ansyahri.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam dakwaan seharunya dirincikan apa saja peran terdakwa.

“JPU tidak memberikan rincian secara komplit (peran terdakwa, red) dalam dakwaan maka  kami nilai berkas ini tidak memenuhi unsur hukum acara,” terang Budi Ansyahri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan