Dakwaan JPU Dikuatkan 3 Saksi, Terungkap Murman Tidak Punya Tanah, Klaim Lahan Hibah Pemkab Bengkulu Selatan
JELAS: Nampak jelas terdakwa Murman Efendi setelah sidang usai kemarin, 23 Januari 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma mendghadirkan 3 saksi dalam sidang lanjutan perkara Tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut adalah Mantan Sekda Seluma, Irihadi, Mantan Sekwan DPRD Seluma, Faisal Bustamam dan mantan Kasi Pendaftaran BPN Seluma, Pungadi.
Dalam keterangan para saksi di persidangan yang digelar, Kamis, 23 Januari 2025 di PN Tipikor Bengkulu terkuak bahwa semua tanah yang Murman ajukan untuk tukar guling bukan tanah milik Murman, melainkan tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Bengkulu Selatan.
Terungkapnya fakta tersebut setelah Hakim dan juga JPU mencecar para saksi dengan puluhan pertanyaan ditambah lagi dengan Penasihat Hukum para terdakwa.
BACA JUGA:Festival Durian Rejang Lebong Berjalan Meriah, Ribuan Durian Dibagikan Gratis
BACA JUGA: 2 Terdakwa Tipikor Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Minta Bebas, Ini Pembelaan Lengkapnya
Perkara yang sedang disidangkan ini turut menyeret empat terdakwa yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin.
Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap keempat terdakwa ini atas tindakannya telah merugikan negara hingga Rp19,5 Miliar.
Pada saksi Irihadi menyampaikan bahwa dahulu sebelum tukar guling dilakukan, memang terdakwa Murman mengatakan bahwa untuk perkantoran dirinya memiliki tanah, namun itu harus ditukar gulingkan.
Dengan hal tersebut pemerintah saat itu melakukan pergerakan cepat dengan mengurus surat menyurat tanah yang dikatakan terdakwa Murman.
BACA JUGA:Forleb Tegaskan Truk Batu Bara Jangan Lewat Jalan Kabupaten Lebong
“Memang sebelum tukar guling lahan itu ada informasi bahwa terdakwa Murman memiliki tanah, namun belum jelas tanah itu di mana,” teranganya.
Sementara itu saksi Pungadi mengatakan bahwa tanah yang dikatakan terdakwa Murman berada di Keurahan Napal, namun setelah dicek kebenaranya bahwa tanah yang ditunjuk adalah tanah yang dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan untuk Seluma.