Dakwaan JPU Dikuatkan 3 Saksi, Terungkap Murman Tidak Punya Tanah, Klaim Lahan Hibah Pemkab Bengkulu Selatan

JELAS: Nampak jelas terdakwa Murman Efendi setelah sidang usai kemarin, 23 Januari 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

“Kami tidak tahu tanah terdakwa Murman itu di mana, namun kalau tanah di Kelurahan Napal itu adalah Tanah milik Pemkab seluma yang dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan,” ungkap Pungadi.

BACA JUGA:Jelang Seleksi Kompetensi, Calon PPPK Tahap II Diminta Belajar

BACA JUGA:Jaring 15 Petugas Haji Daerah, 30 Peserta di Bengkulu Ikuti 2 Tahap Seleksi

Setelah persidangan JPU Kejari Seluma Ahmad Ghufroni, SH, MH menyatakan jika memang awalnya berdasarkan SK tukar guling lahan direncanakan terjadi di lahan di Kelurahan Napal.

Namun setelah turun ke lokasi, Murman tidak bisa menunjukan tanah tersebut miliknya. 

Sehingga ditunjuklah tanah lain yakni di Pematang Aur yang diakuinnya tanah miliknya padahal tanah tersebut sebelumnya hibah dari Bengkulu Selatan juga.

“Mulanya itu terdakwa Murman ini ingin menukarkan tanah ke Pemkab Seluma untuk komplek perkantoran yang berada di Kelurahan Napal. Namun dia tidak bisa membuktikan tanah itu miliknya, sebab Pemkab memiliki berkas bahwa tanah itu sudah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan,” terang Gufron.

Sehingga dengan tidak bisa membuktikan tanah Kelurahan Napal, Murman juga mengklaim bahwa tanah di Kelurahan Sembayat adalah miliknya dibuktikanlah dengan 40 sertifikat.

Ternyata setelah didalami tanah seluas 19 hektare tersebut juga adalah tanah hibah Pemkab Bengkulu Selatan pembebasan pada 2008.

Dengan begitu tanah yang dikatakan milik Murman itu tidak ada, semakin berputarlah perkara ini namun intinya sudah disimpukan bersarkan fakta persidangan bahwa tanah itu tidak ada.

"Semakin kusut karena sama sekali tidak ada tanah milik Murman. Terdakwa hanya mengklaim saja saat itu, tanah yang di Napal juga saat ini kami dalami," kata Ahmad Ghufroni.

Sementara itu, berkaitan dengan ada beberapa pihak lain yang ikut menikmati sertifikat tanah bersamalah pihaknya akan mendalami hal tersebut.

Sidang yang mendudukan 4 terdakwa ini sebelumnya didakwa pasal primair atas 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan