Resahkan Warga, Dugaan Polusi Asap dan Limbah PT AIP Seluma Jadi Sorotan

Polusi asap dan limbah PT AIP di Seluma belum disikapi oleh pihak terkait. --zulkarnain wijaya/rb

Termasuk memverifikasi apakah dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apakah perusahaan benar-benar melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan yang telah disetujui.

Jika ditemukan pelanggaran dalam dokumen lingkungan, seperti tidak dilaksanakannya rencana pengelolaan atau pemantauan yang telah disetujui, maka aparat penegak hukum (APH) perlu mengambil tindakan tegas. 

"Tindakan tegas ini bisa berupa sanksi administratif, denda, atau bahkan penutupan sementara operasi perusahaan hingga masalah tersebut diselesaikan,"pungkas Baim.

BACA JUGA:BPR Mukomuko Setor Dividen ke Pemkab Setelah Audit

BACA JUGA:Perusahaan Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Disorot, Tidak Punya HGU Tapi Beroperasi

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua (Waka) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, Samsul Aswajar, S. Sos mengaku akan segera merekap semua nama perusahaan yang bandel (Susah diatur,red) akan direkap dan dilaporkan ke Pemerintah Pusat.

Hal ini karena DPRD Seluma berpedoman atas arahan Presiden RI, Prabowo Subianto yang beberapa waktu lalu mengumpulkan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dimana disampaikan bahwa Forkopimda jangan takut jika ada perusahaan yang nakau atau bandel, karena Presiden dan jajaran siap bantu untuk menertibkannya.

Atas hal itulah, Samsul mengatakan saat ini tengah dalam proses rekap semua perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma, tidak terkecuali PT AIP untuk ditelusuri.

"Seluruh perusahaan aku kita telusuri  termasuk   dugaan limbah yang mencemari atau polusi asap yang merugikan masyarakat seperti di PT AIP. Nantinya akan kita rekap dan kita sampaikan kepada pusat, dalam hal ini Kementerian terkait,"tegas Samsul.

BACA JUGA:Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas

BACA JUGA:SMAN 3 Bengkulu Selatan Optimalkan Sistem Kurikulum Merdeka

Alasan lainnya DPRD Seluma akan bersurat ke pusat, karena selama ini penertiban perusahaan ini tidak cukup hanya ditingkat Kabupaten dan Provinsi, bahkan perusahaan cenderung mengabaikan karena awal mengurus perizinan dilakukan di pusat.

"Inilah yang membuat perusahaan cenderung abai dengan kita, karena biasanya Kabupaten maupun Provinsi hanya mendapatkan salinannya saja. Maka dari itu kita surati ke pusat agar mereka dapat menindak perusahaan bandel,"imbuh Samsul.

Dengan adanya Pemkab dan DPRD Seluma bersurat ke pusat, nantinya diharapkan pengusutan dapat dilakukan dengan lebih cepat. Untuk memastikan progress selalu terpantau, rencananya akan dilakukan monitoring secara berkala ke pusat, ini dilakukan agar upaya dari Kabupaten tidak sia sia dan benar benar digiring sampai tuntas.

"Tentu akan kita surati Kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian, Perkebunan, dan ATR / BPN apabila terkait lahan. Setelah kita bersurat, nantinya akan dapat kita lakukan monitoring secara berkala,"pungkas Samsul.

Tag
Share