Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas
Kawasan hutan di Mukomuko telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. Hingga saat ini aktor-aktor besar di belakang perambahan hutan tersebut masih menikmati hasil perkebunan kalapa sawit ilegal tersebut. --firmansyah/rb
KORANRB.ID - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perintah langsung kepada Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI.
Untuk menindak perusahaan-perusahaan ataupun pihak-pihak lainnya yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan.
"Saya sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," kata Prabowo di hadapan Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.
Presiden Prabowo menegaskan, semua peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku harus dipatuhi semua pihak.
Termasuk perusahaan-perusahaan yang telah diberi izin.
BACA JUGA:SMAN 3 Bengkulu Selatan Optimalkan Sistem Kurikulum Merdeka
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Pelajar Memprihatinkan, Cabdin dan Sekolah Bakal Lakukan Ini
"Tidak ada yang memiliki perlakuan khusus. Bagi mereka diberi kesempatan berkali-kali, untuk menyelesaikan kewajiban. (Bila tidak,red) melakukan, pemerintah akan melaksanakan mencabut izin dan mengusai lahan tersebut. Apalagi hutan tersebut hutan lindung," tegas Prabowo.
Diketahui juga saat ini telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas ini diberi mandat besar untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, meningkatkan tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini berada langsung di bawah koordinasi Presiden.
BACA JUGA:Penyaluran Dana Bantuan PIP Dilakukan Bertahap, Langsung Dikirim ke Rekening Siswa
BACA JUGA:KPHL Temukan Puluhan Potongan Balok Kayu Hutan Lindung Liku Sembilan Bengkulu Tengah
Struktur organisasi Satgas mencakup Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pelaksana yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.