Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas

Kawasan hutan di Mukomuko telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. Hingga saat ini aktor-aktor besar di belakang perambahan hutan tersebut masih menikmati hasil perkebunan kalapa sawit ilegal tersebut. --firmansyah/rb

“Untuk itu penyelesaian permasalahan pembukaan kawasan hutan yang bukan hanya terjadi di Mukomuko bahkan hampir di setiap wilayah, harus bersama-sama. Dengan dukungan dari semua pihak yang memiliki perannya. Sehingga dapat diketahui perubahan kawsan hutan menjadi kebun sawit murni dilakukan masyarakat. Atau ada penumpang gelapnya atas pembukaan kawasan hutan tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Program Konsorsium Bentang Alam Seblat Iswadi membenarkan kerusakan kawasan hutan negara di Mukomuko tidak bisa diangap remeh dan harus segera ditindaklanjuti.

Selain pelanggaran yang dilakukan perusahaan pemegang IUPHHK-HA yaitu PT BAT dan PT API.

Tim juga menemukan banyak indikasi adanya dugaan jual beli lahan di kawasan yang diduga melibatkan aparat dan pemerintah. Dengan harga pasaran lahan hutan yang ditebang mencapai Rp 10 hingga 15 juta per hektare. Meski konsorsium sudah melaporkan hal tersebut ke penegak hukum, aktivitas perambahan masih terus berlanjut.

"Modusnya sederhana mereka melakukan penebangan liar dulu. Kalau tidak ada respon aparat barulah diikuti dengan penanaman sawi. Maka dari itu besar harapan kami sebenarnya agar aktivitas ilegal dikawasan hutan Mukomuko bisa ditertibkan. Sebab selain kerugian negara ancaman bencana juga mengintai,” bebernya.

Terpisah, Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu Hefri Oktoyoki, S.Hut, M.Si menegaskan kerusakan hutan negara di Mukomuko yang dibuka secara terang-terang dan berubah menjadi perkebunan sawit adalah main driver of deforestation atau pendorong utama terjadinya deforestasi.

BACA JUGA:Pasca Kejadian Pemuda Hanyut, Pengelola Tutup Sementara Wisata Air Terjun Kemumu

BACA JUGA:Viral Lagi! Jenazah Ditandu dengan Bambu di Langgar Jaya Kepahiang

Jika masih ada yang mengatakan tanaman sawit juga memiliki fungsi yang sama dengan tanaman kehutanan. Sehingga tidak menjadi permasalahan serius jika terjadinya perubahan fungsi kawasan hutan, itu artinya tidak pernah membaca jurnal yang ada.

Sebab banyak hasil-hasil penelitian di jurnal bereputasi yang membuktikan tanaman sawit penyebab utama terjadinya deforestasi. 

“Kita berbicara, bukan persoalan sawit itu juga tanaman yang dapat menyerap karbon. Tapi persoalan besarnya, sawit ditanam secara luas,dengan lahan harus bersih, masif dan intensif dengan pupuk yang tinggi, sudah pasti itu merusak lingkungan,”kata Hefri

Hefri juga menyampaikan, perubahan fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi kebun sawit di Mukomuko merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal yang terpinggirkan.

Dari sudut pandang akademisi, alih fungsi hutan ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan degradasi ekosistem, tetapi juga memengaruhi siklus hidrologi, meningkatkan risiko banjir, serta memperburuk krisis iklim melalui pelepasan emisi karbon akibat deforestasi.

“Ini bukan tindakan main-main, sebab selain dilindungi undang-undang kawasan hutan merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga dan tetap terjaga,”tegasnya.

Belum adanya upaya serius dari penyelengara negara untuk mengusut tuntas kerusakan hutan di Mukomuko.

Tag
Share