Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas

Kawasan hutan di Mukomuko telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. Hingga saat ini aktor-aktor besar di belakang perambahan hutan tersebut masih menikmati hasil perkebunan kalapa sawit ilegal tersebut. --firmansyah/rb

Tentunya ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Mukomuko yang saat ini menantikan pengusutan aktor-aktor besar perusak kawasan hutan negara.

Hutan disulap menjadi kebun sawit ilegal milik pribadi, dan belum tersentuh hukum.

“Apa yang dilakukan oleh Presiden RI dengan membetuk Satgas dalam mengusut kejahatan kehutanan sangat tepat. Sebab kejahatan kehutanan ini adalah Extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berdampak besar dan multidimensional. Semoga saja kasus yang kerusakan hutan di Mukomuko ini dapat dilirik untuk diusut secara tuntas,” kata Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH.

BACA JUGA:Hingga 2025, Lebong Belum Terima DBH Triwulan III dan IV dari Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Distan RL Ajukan Bantuan Bibit Padi untuk 3,5 Ribu Hektare Lahan Pertanian

Muslim menyampaikan sebenarnya dari pada tidak sama sekali lebih baik terlambat.

Semoga saja kerusakan hutan negara yang dikuasai pejabat dan mantan pejabat Mukomuko, segera berakhir.

Sebab jika tidak yang pertama berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap APH akan kritis, dan juga ancaman bencana alam akibat kerusakan ekosistem hutan akan selalu menghantui masyarakat.

“Harapan kami masih ada yang peduli dengan kawasan hutan negara yang menjadi sumber kehidupan banyak orang tersebut,”sampainya.

Pengamat Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu yang berasal dari akademisi Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu Dr Gunggung Senoaji S.Hut, MP juga mangatakan, ada sesuatu yang mungkin membuat regulasi tekait perlindungan dan pengawasan hutan tidak sakti di Mukomuko.

Bisa saja kawasan hutan disterilkan dari aktivitas perkebunan, hutan memang akan terjaga.

Namun masyarakat akan kehilangan mata pencaharian. Karena sebagian besar masyarakat yang tinggal dekat dengan kawasan hutan memiliki lahan pertanian di kawasan hutan. Maka dari itu dalam penanganan permasalah kehutanan harus melibatkan banyak pihak, dari hulu ke hilir.

BACA JUGA:Ragam Corak Kupu-Kupu! Berikut 5 Fakta Ilmiahnya

BACA JUGA:Terdakwa Tidak Hadir, Sidang Perdana PK Kasus Korupsi Jembatan Menggiring Besar Ditunda

Sehingga masyarakat masih dapat sejahtera, hutan pun terjaga.

Tag
Share