Terbukti Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar, Mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Divonis Berbeda
JALAN: Kedua terdakwa Tipikor Dana Bos SMP 17 Kota berjalan setelah persidangan selesai. WEST JER TOURINDO/RB--
"Kami pikir-pikir terlebih dahulu untuk tanggapan dan upaya hukum ke depan yang mulia dan kami minta waktu tujuh hari dari sekarang," ungkapnya.
Terpisah Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Yudarlanadi, Endah Rahayu Ningsih, SH, mengatakan pikir-pikir. Sebab mereka akan menganalisa putusan terlebih dahulu untuk menentukan upaya hukum lanjutan.
"Kami pikir-pikir dan untuk kerugian negara yang harus dikembangkan Terdakwa telah kami komunikasikan bahwa terdakwa tidak akan kembalikan kerugian Negara," tutup Endah.
Diketahui bahwa terdakwa Imam Santoso sebelumnya telah mencicil kerugian negara sebesar Rp180 juta sedangkan terdakwa Yudarlanadi belum sama sekali mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA:1.035 Petani di Kota Bengkulu Masuk RDKK, Bulan Depan Bisa Tebus Pupuk Subsidi
Sekedar mengulas, JPU Kejari Bengkulu menuntut terdakwa Iman Santoso dengan penjara selama 4 tahun dan dibebankan denda Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan.
Selain itu terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp227 juta jika tidak bisa mengganti maka penyitaan akan dilakukan atau bisa diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Sementara itu Yudarlanadi, M.Pd.I dituntut dengan penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan.
Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp766 juta subsidair 1 bulan jika tidak bisa membayar penyitaan akan dilakukan jika tidak juga ada maka di ganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.