Dongkrak Pertumbuhan Manufaktur Hingga 8 Persen
PENGHARGAAN: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan penghargaan kinerja keuangan dan BMN terbaik kepada unit eselon I dan satuan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenperin.-foto: kemenperin/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen pada tahun 2028-2029. Sebagai prime mover perekonomian nasional, sektor industri dibidik tumbuh 7,29 persen pada tahun ini, dan 8,59 persen pada tahun 2028.
“Sektor industri juga harus mampu berkontribusi terhadap PDB nasional hingga 17,96 persen di tahun ini, dan 20,92 persen di tahun 2029,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Kick Off Pengelolaan Keuangan, Pengadaan Barang/Jasa, BMN dan Strategi Pembangunan Budaya Risiko Kementerian Perindustrian Tahun 2025 di Jakarta.
Menperin menegaskan, tahun ini pihaknya harus berlari lebih cepat dan bersinergi lebih efektif.
“Dengan anggaran yang lebih kecil dari tahun lalu, yaitu Rp2,519 triliun, tata kelola yang kita lakukan harus lebih cermat, penuh tanggung jawab, namun tetap maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi industri dan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Menperin, kinerja tangguh sektor industri manufaktur nasional, perlu juga didukung oleh kinerja pelayanan dan birokrasi Kemenperin yang lebih baik.
BACA JUGA:Lima Desa Sejahtera Astra Raih Penghargaan di ASEAN Tourism Awards 2025
BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Dorong UMKM BISA Ekspor
Oleh karena itu, setiap kepala satuan kerja di lingkungan Kemenperin wajib meningkatkan kinerja anggaran, dengan fokus pada pengelolaan risiko dan pengadaan barang/jasa yang lebih efisien.
“Saya memberikan target serapan anggaran, pada September tahun 2025 harus mencapai 60 persen, dengan penyelesaian proses pengadaan barang/jasa pada Juni 2025,” jelasnya.
Menperin juga menyatakan, perlunya pengoptimalan penggunaan katalog elektronik pada pengadaan barang/jasa.
“Untuk itu, saya meminta para PPK untuk merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang/jasa tahun 2025 ini melalui katalog elektronik minimal sebesar 30 persen dari pagu anggaran,” terangnya.
Agus melanjutkan, optimalisasi penggunaan katalog elektronik ini harus menjadi prioritas agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa ke depannya dapat lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Pelaku UMKM Akan Disediakan Tempat Pemasaran
BACA JUGA:Perkebunan Sawit Ilegal Tidak Dihentikan, Hutan Mukomuko Tinggal Nama