Gugatan Kadus III Desa Jambat Akar Dikabulkan PTUN Bengkulu
DIKABULKAN: Kadus Jambat Akar, Remiin (tengah) usai mendatangi PTUN Bengkulu pada Selasa 21 Januari 2025.-foto: izul/koranrb.id-
KORANRB.ID - Upaya Kepala Dusun (Kadus) III, Desa Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Remiin dalam menuntut keadilan membuahkan hasil. Gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang ditujukan ke Kepala Desa (Kades) Jambat Akar, Merlan akhirnya dikabulkan majelis hakim PTUN Bengkulu.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Bengkulu, majelis hakim PTUN Bengkulu dalam amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal surat keputusan Kades Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 30 Juni 2024 tentang pemberhentian perangkat desa, mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan Kepala Desa Jambat Akar, dan mewajibkan tergugat merehabilitasi mengembalikan kedudukan penggugat.
Saat dikonfirmasi, Remiin selaku penggugat membenarkan dan bersyukur atas putusan tersebut. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan keadilan, khususnya bagi perangkat desa yang merasa hak-haknya dilanggar oleh aparatur pemerintah melalui keputusannya.
BACA JUGA:Cegah PMK, Distan Seluma Gencarkan Vaksinasi, Tersedia 1.000 Dosis Vaksin
BACA JUGA:50 Persen Peserta BPJS Kesehatan Menunggak Pembayaran Iuran
Adapun tekadnya untuk menggugat kades lantaran adanya ketidaksesuaian yang dilakukan oleh kades atas prosedur pemberhentian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Menurut Remiin, ia dipecat pada Juni 2024 oleh Kades, Merlan dengan alasan tuntutan masyarakat karena dituding tidak berdomisili di wilayah Dusun III, dan diberhentikan secara sepihak, tanpa adanya surat peringatan ataupun kesalahan fatal lainnya.
Kemudian kades berencana mengusulkan panitia pemilihan perangkat desa, namun langkahnya dicegah Camat Semidang Alas Maras karena ada upaya untuk melakukan gugatan ke PTUN dan menunggu hasilnya.
"Saya bersyukur atas putusan ini. Ini bukan hanya kemenangan bagi saya, tetapi juga bagi perangkat desa lain yang mungkin menghadapi kasus serupa. Saya berterima kasih pada pengadilan bahwa masih ada keadilan," ungkap Remiin.
BACA JUGA:Armada Tampil di Pesta Rakyat Kepahiang 2025, Bupati Dayat Salam Pamit ke Masyarakat
Mantan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Seluma yang turut mendampingi kasus ini dari awal, Hardi Yansah mengatakan jelas sejak awal ada prosedur yang diduga disalahi oleh kades.
Dalam SK pemberhentian Kadus III tertanggal 30 Juni 2024, dalam point memperhatikan terdapat seakan-akan pemberhentian tersebut berdasarkan rekomendasi dari Camat Semidang Alas Maras (SAM), Nurdin.