Gugatan Kadus III Desa Jambat Akar Dikabulkan PTUN Bengkulu
DIKABULKAN: Kadus Jambat Akar, Remiin (tengah) usai mendatangi PTUN Bengkulu pada Selasa 21 Januari 2025.-foto: izul/koranrb.id-
Kemudian oleh PPDI pada 31 Juli 2024 dilakukan konfirmasi ulang kepada Camat SAM. Hasilnya camat mengatakan tidak adanya surat rekomendasi darinya mengenai pemberhentian Kadus III Desa Jambat Akar, yang ada yakni surat rekomendasi pengisian posisi Kadus III.
Selang beberapa hari pasca pertemuan PPDI Seluma dengan Camat SAM, pada 2 Agustus 2024 dikeluarkanlah surat dari Camat SAM kepada Kades Jambat Akar yang berisi peninjauan kembali pemberhentian perangkat desa oleh kades.