KPU Bengkulu Selatan: Gugatan Rifai-Yevri Tidak Memenuhi Unsur

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani --RIO/RB

“Kami sangat optimis sidang ini lanjut ke pembuktian karena syarat formal telah terpenuhi. Namun, kami tetap menunggu putusan sela atau putusan dismissal dari majelis hakim,” ujar Edi.

Lebih lanjut, Edi juga menilai bahwa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu banyak kekeliruan dan tidak didukung dengan bukti hukum yang kuat.

BACA JUGA:Inspektorat Upayakan Pemulihan Kerugian Negara, Jaksa Terus Dalami Perjalanan Dinas DPRD Kaur

BACA JUGA:Ratusan UMKM Meriahkan Bazar Kuliner Serba Durian di Lapangan Dwi Tunggal Curup

“Jawaban mereka sangat blunder dan hanya berupa retorika hukum tanpa pijakan atau bukti konkret,” tegasnya.

Sekedar mengingatkan sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di MK telah dilaksanakan sebanyak dua kali yakni tanggal 10 Januari 2025 penyampaian tuntutan pemohon, tanggal 21 Januari 2025 jawaban termohon. Untuk sidah selanjutnya masih menunggu jadwal dari MK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan