KPU Bengkulu Selatan: Gugatan Rifai-Yevri Tidak Memenuhi Unsur
Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani --RIO/RB
KORANRB.ID – KPU Bengkulu Selatan menganggap materi gugatan yang disampaikan oleh pemohon yakni paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto tidak memenuhi unsur dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Dengan demikian sebagai termohon, KPU Bengkulu Selatan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajuakn oleh Rifai-Yevri, pada sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan dengan agenda mendengar jawabab KPU Bengkulu Selatan terhadap tuntutan termohon telah dilaksanakan di MK Selasa, 21 Januari 2025.
Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum KPU Bengkulu Selatan Khairil Amin membacakan petitum dimana termohon meminta hakim MK menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan pemohon (Rifai-Yevri) tidak dapat diterima.
KPU Bengkulu Selatan menganggap tidak ada masalah dalam hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 tanggal 15 Desember 2024 untuk pengisian Bupati dan Wakil Bupati. Lalu menetapkan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan bupati dan wakil bupati sesuai keputusan KPU.
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Rejang Lebong Terpilih, Fikri-Hendri Bakal Dilantik di Jakarta
BACA JUGA:Pengusutan Kebun Sawit Ilegal di Hutan Persoalan Kemauan Saja, Walhi: Bentuk Satgas Khusus
“Pada Mahkahmah Konstitusi mohon putusan seadil-adilnya,” kata Khairil.
Khairil kembali menjelaskan bahwa penetapan yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Selatan yang menetapkan Paslon Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat telah sesuai dengan aturan PKPU. “Sudah sesuai dengan regulasi,” imbuhnya.
Terpisah, Pemohon Rifai-Yevri berharap sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan dapat berlanjut ke tahap pembuktian.
Hal tersebut setelah pembacaan jawaban dari pihak terkait, yaitu Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, KPU dan Bawaslu Bengkulu Selatan pada Selasa 21 Januari 2025.
BACA JUGA:Armada Tampil di Pesta Rakyat Kepahiang 2025, Bupati Dayat Salam Pamit ke Masyarakat
Kuasa hukum pasangan Rifai-Yevri, Edi Rusman menyatakan bahwa setelah mendengar jawaban dari termohon dan pihak terkait.
Mereka yakin sidang ini dapat memenuhi syarat formal untuk diteruskan.