Pulang Saat Istri Hendak Melahirkan, Oknum Guru Tersangka Asusila Terancam 20 Tahun Penjara

Polres Bengkulu Utara masih melakukan pemeriksaan pada JM (34) oknum guru yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan perbuatan asusila pada anak. --Tri Shandy Ramadani

Selain sudah memiliki alat bukti yang cukup, tersangka juyga sudah mengakui perbuatan yang disangkakan padanya tersebut. 

“Tersangka sudah mengakui baik itu perbuatan cabul maupun persetubuhan yang dilakukannya pada korban,” terangnya. 

Tak main-main, akibat perbuatannya tersebut tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman badan maksimal. 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang 22/2003 tentang anak. 

Ancaman yang harusnya 15 tahun ditambah sepertiga lantaran status tersangka yang merupakan guru atau tenaga pendidik. 

“Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” tegas Freddy

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan