Penggunaan APBD 2025 Mukomuko Menunggu Penomoran Pemprov Bengkulu

RAPAT: Pembahasan Evaluasi Gubernur Bengkulu atas APBD 2025 Kabupaten Mukomuko digelar TAPD dan Banggar DPRD Mukomuko beberapa waktu lalu.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Hingga Selasa 21 Januari 2025 belum ada kepastian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 Kabupaten Mukomuko dapat digunakan (dibelanjakan).

Sebab setelah dilakukan pembahasaan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mukomuko dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mukomuko terhadap hasil Evaluasi Gubernur Bengkulu, hingga saat ini proses penomoran registrasi masih berlangsung di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Hal tersebut disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Agus Sumarman, M.Ph. 

Dia menyebutkan APBD 2025 baru dapat dibelanjakan setelah proses penomoran perda selesai. Saat ini rancangan Perda APBD Mukomuko masih di Pemprov Bengkulu.

‘’Sekarang kita masih menunggu. Kalau ditanya kapan waktunya, kita masih belum bisa pastikan, semoga saja dalam waktu dekat,” kata Agus.

BACA JUGA:1.000 Tenaga Honorer Terancam Diberhentikan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Baru Rekening, Kata Sekda Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Tersedia

Proses penomoran melalui Biro Hukum Pemprov Bengkulu. Setelah penomoran Perda APBD 2025 rampung, masing-masing OPD akan melakukan percepatan pengimputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadanaan (SIRUP). 

Sehingga untuk rencana pembelanjaan sudah tersistem dan dapat dijalankan. ‘’Setelah registrasi Perda, semua kegiatan dan anggaran untuk rencana umum pengadaan tahun ini akan diinput terlebih dulu ke SIRUP oleh masing-masing OPD,” sampainya.

Agus juga mengemukakan total APBD tahun 2025 Kabupaten Mukomuko mencapai Rp 1,029 triliun. 

Jumlah APBD segitu terbagi ke dalam beberapa bagian kegiatan belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer. 

Untuk belanja operasi mencapai Rp674 miliar lebih. Meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. 

Adapun belanja modal total Rp 163,7 miliar, terdiri dari beberapa kegiatan. Masing-masing pengadaan tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta belanja modal aset tetap lainnya. 

Terakhir belanja transfer, dengan total anggaran Rp 166, 1 miliar yang meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan