Teror Tower SUTT di Padang Kuas, Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemkab dan Pimpinan DPRD Seluma Bersikap
Warga Desa Padang Kuas Kabupaten Seluma mengadu kepada pejabat Dinas ESDM Provinsi Bengkulu terkait ancaman tower SUTT milik PLTU TLB. --zulkarnain wijaya/rb
KORANRB.ID - Khawatir akan keselamatan warga Desa Padang Kuas Kecamatan Sukraja yang kerap diteror oleh adanya tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga Mantan Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S. Sos meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan unsur pimpinan DPRD Seluma untuk segera bersikap.
Karena dari informasi yang ia peroleh, sudah banyak korban dan kerugian yang ditimbulkan, jika ditarik permasalahannya, itu dugaannya berasal dari tower SUTT milik PT TLB.
Sehingga hal tersebut perlu ditelusuri kepastiannya, bila perlu lakukan sidak secara bersama ke desa tersebut agar bisa diketahui duduk permasalahan, termasuk data dan faktanya.
BACA JUGA:Dewan Terpilih dan Kades Diklaim Tergeser, dari 837 Honorer Terdata, hanya 640 Daftar PPPK Kepahiang
BACA JUGA:20 Pegawai DPRD Kaur Dipanggil Kejari Terkait Perjalanan Dinas
"Dugaan ini perlu ditelusuri, meskipun perusahaannya itu di Kota Bengkulu dan wewenangnya ada di Pemprov Bengkulu, namun kita selaku pemilik wilayah harus mengetahui dan menindaklanjuti, karena yang dirugikan itu warga Seluma, jangan sampai ada korban berjatuhan baru akan turun,"tegas Nofi Eriyan Andesca.
Diketahui tower SUTT tersebut sudah hampir 5 tahun berdiri, saat ini warga Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja mendesak agar 3 tower yang ada di desa mereka segera dipindahkan.
Adapun rinciannya, yakni ada dua tower di Dusun II dan satu tower di Dusun III yang dekat dengan masjid Al Mujahirin.
Diketahui SUTT yang berada di Desa Padang Kuas tersambung dengan PLTU di Teluk Sepang, yang dialirkan menuju gardu induk yang berada di kawasan Air Sebakul Kota Bengkulu.
BACA JUGA:1.065 Peserta Terdaftar Ikuti Seleksi PPPK Tahap II, 67 Orang Tak Submit Dinyatakan Gugur
BACA JUGA:Perkebunan Sawit Ilegal Tidak Dihentikan, Hutan Mukomuko Tinggal Nama
Disampaikan warga setempat yakni Edi Purwono mengaku pernah menyaksikan pantulan petir dari tower SUTT Teluk Sepang yang mengakibatkan kerusakan berbagai peralatan elektronik yang sedang dalam kondisi terhubung dengan meteran Listrik di rumah warga.
Selain itu sejak tahun 2019, terjadi banyak kerusakan alat elektronik milik warga secara bersamaan dan musibah serupa terulang pada tahun 2024.