Rugikan Negara Rp2,6 Miliar, 1 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Dituntut 1,5 Tahun, 6 Lainnya Dituntut 3,5 Tahun

PAKAI: Para terdakwa tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan terlihat sedang memakai rompi setelah sidang selesai. WEST JER TOURINDO/RB--

Berdasarkan pasal tersebut tujuh terdakwa dituntut sebagai berikut.

Terdakwa Agusman Efendi dituntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp473 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara 

Selanjunya Pandariadmo dituntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp581 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara. 

BACA JUGA:Sekolah Libur Sebulan Penuh saat Ramadan, Disdik Kota Masih Tunggu Informasi Resmi

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Berawal Senggolan Motor, Tersangka Tikam Dada Korban

Kemudian Melden Efendi dituntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp444 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

Selanjunya Soudarmadi Agus Cik dituntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp556 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara. 

Kemudian Thavib Setiawan dituntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar R.41 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara 

JPU juga menuntut Indrayoto dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.138 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

Sementara Rustam Effendi hanya dituntu pidana penjara 1,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp22 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

“Dengan sah dan meyakinkan masing masing terdakwa dihukum dengan kurungan penjara dan denda berikut juga dibebankan uang pengganti secara berbeda,” jelas Bobbi.

"Jika para terdakwa tidak memiliki uang untuk mengganti. Maka aset akan disita juga belum juga mencukupi maka UP (uang pengganti, red) mereka akan diganti dengan kurungan penjara," terang  Bobbi.

Besaran uang pengganti dalam tuntutan JPU kata Bobbi sesuai dengan perbuatan para terdakwa hingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan penyidikan Kejari Kaur.

Di tempat terpisah, Pensihat Hukum (PH) terdakwa, Deden Abdul Hakim mengatakan bahwa pihakanya pasti akan menysusn pleidoi dalam perkara ini.

“Kita susun pleidoi guna memberikan pembelaan dan juga sebagai upaya proses hukum yang ada,” tutup Deden.

Tag
Share