Rugikan Negara Rp2,6 Miliar, 1 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Dituntut 1,5 Tahun, 6 Lainnya Dituntut 3,5 Tahun
PAKAI: Para terdakwa tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan terlihat sedang memakai rompi setelah sidang selesai. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Ada yang menarik dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terhadap 7 terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
JPU menuntut enam terdakwa sama dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Sementara terhadap satu terdakwa hanya 1,5 tahun.
Hal ini terungkap dalam agenda sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, kemarin, 20 Januari 2025 dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Lantas apa pertimbangan JPU menuntut 7 terdakwa atas perkara yang merugikan negara sampai Rp2,6 miliar ini? Berikut penjelasannya.
BACA JUGA:Ciptakan Kemandirian Ekonomi dengan Pemenuhan Lokal Konten
BACA JUGA:Penarikan Retribusi TPA Air Sebakul Ditunda, Ini Penyebab Utamanya
JPU Kejari Kaur membuktikan dakwaan subsidairnya terhadap tujuh terdakwa, dengan menuntut Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.
Deretan tujuh terdakwa yakni Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB, Soudarmadi Agus.
Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.
BACA JUGA:Raih Peluang Jadi Raja Industri Pulp dan Kertas
BACA JUGA:RSHD Kota Bengkulu Akan Luncurkan Layanan Tes Kesehatan Rohani
Disampaikan JPU Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH bahwa tujuh terdakwa dengan sah dan meyakinkan bersalah.
"Atas tindakan terdakwa maka terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Bobbi di muka Persidangan.