Sidang Dismissal Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah Digelar Bulan Depan
Ketua KPU, Komisioner KPU beserta jajaran menggelar rapat pleno rutin hari Jumat.--jeri/rb
Dengan begini, hampir setiap daerah ada yang menarik kembali gugatannya. Setelah penarikan tersebut disampaikan, seluruh pihak, mulai dari pemohon, termohon dan pihak terkait diminta untuk meninggalkan ruangan sidang.
"Untuk perkara 102, perkara 137 dan perkara 196 itu ditarik, artinya ini menjadi forum terakhir. Apabila ada yang mau meninggalkan ruangan dipersilahkan. Tetapi apabila ada yang mau mendengarkan juga dipersilahkan," Pungkasnya.
BACA JUGA:131 Kasus HIV, Dinkes Kota Bengkulu Maksimalkan Pemeriksaan Kesehatan
BACA JUGA:Pertahankan Bengkulu Selatan Jadi Kabupaten Layak Anak
Dari data yang RB terima, 20 point keberatan yang disampaikan oleh Paslon Evi Susanti-Rico Zaryan ke Mahkamah Konstitusi dengan KPU Bengkulu Tengah sebagai pihak termohon.
Ada tiga poin penting dalam gugatan yang dilayangkan, seperti pengerahan ASN, Kades serta Perangkat Desa yang dilakukan oleh Paslon Rachmat Riyanto-Tarmizi.
Kemudian, adanya dugaan penggunaan APBD Bengkulu Tengah untuk memenangkan Paslon Rachmat Riyanto-Tarmizi. Terakhir, adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Paslon Rachmat Riyanto-Tarmizi di 30 TPS yang ada.