Sidang Dismissal Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah Digelar Bulan Depan
Ketua KPU, Komisioner KPU beserta jajaran menggelar rapat pleno rutin hari Jumat.--jeri/rb
KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan jika sidang dismissal atau sidang pembacaan hasil pencabutan gugatan pasangan Evi-Rico pada tanggal 11-13 Februari 2025.
Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Nora Agustin, SE, MM mengatakan, berdasarkan informasi dari Mahkamah Konstitusi, untuk pelaksanaan Dismissal akan dilaksanakan bulan depan, yakni rentan waktu 11-13 Februari 2025.
Setelah sidang Dismissal dilaksanakan, barulah MK akan bersurat ke KPU RI. Setelah itu KPU RI akan bersurat ke KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Kita (KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, red) hanya menunggu surat perintah KPU RI. Apabila surat sudah kita terima dan petunjuknya sudah jelas, barulah kita menjadwalkan pelaksanaan rapat Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” sampainya
BACA JUGA:Rehab Musala dan Lapangan SMPN 19 Kota, Siswa Diminta Urunan Rp267 Ribu, Ini Kata Kepala Sekolah
BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan Amankan 1.530 Butir Pil Samcodin
Inilah penyebab mengapa KPU Kabupaten Bengkulu Tengah hingga saat ini belum menetapkan jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Sampai sekarang untuk jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih memang belum ditetapkan. Apabila sudah ada surat resmi dari KPU RI, pasti kami akan sesegera mungkin untuk melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib, MK telah menggelar persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tadi malam. Berdasarkan hasil persidangan tersebut, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Evi-Rico secara resmi di cabut.
Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Evi Susanti-Rico Zaryan tersebut telah teregistrasi di MK dengan nomor 137/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.
BACA JUGA:Ada Kekuatan Politik di Perambahan Hutan Mukomuko, Pejabat Terlibat, Direktur Walhi: Harus Diusut
BACA JUGA:PWI Bengkulu Selatan Desak Hentikan Tindakan Intimidasi Terhadap Jurnalis
Dari pantauan Harian Rakyat Bengkulu (RB) dari siaran langsung yang ditayangkan di Youtube Mahkamah Konstitusi, penarikan gugatan tersebut disampakan langsung oleh pimpinan sidang Saldi Isra.
Saldi menyampaikan, untuk perkara 137 Kabupaten Bengkulu Tengah juga menarik permohonannya.