Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan Amankan 1.530 Butir Pil Samcodin
Editor: Sumarlin
|
Senin , 20 Jan 2025 - 23:20
TERSANGKA : Dua tersangka kasus pengadaran pil samcodin AB (26) dan PD (23) digiring anggota Sat Narkoba.-foto: rio/koranrb.id-
Menurut Taslim, efek samping mengkomsumsi obat tersebut tanpa resep dokter akan sangat berbahay dan membuat korban menjadi tidak normal dan berhalusinasi.
“Jangan sampai menjual, mengedar, memakai secara illegal. Kami akan terus buru para pelaku,” ujar Taslim.