Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan Amankan 1.530 Butir Pil Samcodin
TERSANGKA : Dua tersangka kasus pengadaran pil samcodin AB (26) dan PD (23) digiring anggota Sat Narkoba.-foto: rio/koranrb.id-
KORANRB.ID – Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Air Nipis dan Seginim, AW (26) dan PD (23) karena terbukti menjual pil Samcodin secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka yakni 1.530 butir pil Samcodin siap edar.
Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, SIK mengatakan, Sat Narkoba berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tanpa izin di Bengkulu Selatan dari tangan dua orang pemuda asal Kecamatan Air Nipis dan Seginim.
Para tersangka tersebut diamankan pada 12 Januari 2025 di rumah kontrakan Jalan Fatmawati Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna.
Barang bukti yang diamankan, disebutkan Wakapolres, 1.530 butir pil samcodin dengan modus operasi menjual barang tersebut secara ilegal pada anak-anak muda Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:PWI Bengkulu Selatan Desak Hentikan Tindakan Intimidasi Terhadap Jurnalis
BACA JUGA:131 Kasus HIV, Dinkes Kota Bengkulu Maksimalkan Pemeriksaan Kesehatan
“Pasal yang dilanggar yaitu pasal 35 junto pasal 134 ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang tidak memiliki kwahlian dan kewenangan melakukan praktek keparmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 36 ayat 2 junto pasal 154 ayat 1 dan ayat 2 UUD RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ini ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” terang Wakapolres.
Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan, AKP Muhammad Taslim mengatakan, hasil pemeriksaan dua tersangka, 1.530 butir pil samcodin tersebut didapat dari Kota Bengkulu, lalu diedarkan di Bengkulu Selatan.
Adapun transaksi pil samcodin yang diambil di Kota Bengkulu tersebut para tersangka langsung bertemu dengan penjual utama.
BACA JUGA: Pengendara Kembali Resahkan Kehadiran Gepeng di Persimpangan Jalan Kota Bengkulu
BACA JUGA:Atasi Kawasan Blank Spot, Bangun Mini Tower di Kinal
“Untuk nama penjual (di Kota Bengkulu) sudah kita kantongi,” ujar Taslim.
Dengan diamankannya kedua tersangka ini Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan berharap tidak ada lagi kasus jual beli pil samcodin ataupun barang sejenisnya secara ilegal.