Dewan Minta Dinas Dikbud Beberkan Data Sekolah Kekurangan Guru

RAPAT: Komisi I DPRD Rejang Lebong menggelar hearing, Senin 20 Januari 2025.-foto: abdi/koranrb.id-

KORANRB.ID – Kabar mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang dipatok biaya untuk mendapatkan lokasi tugas, ditanggapi serius DPRD Rejang Lebong.

Menanggapi hal itu, DPRD menggelar hearing dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong, Senin 20 Januari 2025.

Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, menekankan pentingnya transparansi dari OPD terkait. Komisi I meminta Dinas Dikbud menyerahkan data sekolah-sekolah dengan kekurangan tenaga pengajar yang akan diisi oleh PPPK guru. 

"Data ini akan menjadi acuan dalam pengawasan penempatan guru PPPK," beber Hidayatullah.

Hidayatullah juga mengatakan, transparansi data tersebut dipandang penting untuk melihat sekolah yang memerlukan guru. Serta, memilki tujuan untuk pemerataan tenaga pendidik di tiap sekolah.

BACA JUGA:71 Varietas Durian Ikut Bersaing di Festival Durian II Padang Ulak Tanding

BACA JUGA:Sudah 2 Kapolres dan 2 Kasat Reskrim Berganti, Perkara OTT Fee Proyek BBWSS VIII Masih Saja Jalan di Tempat

"Data tersebut akan membantu kami dalam memetakan sekolah yang kekurangan guru, serta mengetahui kebutuhan jumlah PPPK guru berdasarkan bidang studi dan kelas. Dengan begitu, penempatan guru PPPK bisa diawasi secara lebih efektif," tegas Hidayatullah.

Hidayatullah menerangkan, pada usulan penempatan PPPK tenaga pendidik tersebut untuk memberikan kemudahan bagi guru-guru, sehingga tidak memilki jarak yang jauh menuju tempat mereka mengabdi.

"Agar guru ditempatkan tidak jauh dari domisili mereka atau lokasi mereka," terang Hidayatullah.

Atas hal itu, Hidayatullah juga memastikan bahwa pengawasan penempatan PPPK akan dilakukan secara maksimal oleh anggota Komisi I DPRD Rejang Lebong sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing.

BACA JUGA:Tersisa 7 Hari Kembalikan Temuan Rp320 Juta, Ini Langkah Pemdes Kota Agung Seluma Timur

BACA JUGA: Belum Bayar Pajak Tahun 2024, 4 Desa di Seluma Terancam Tak Cair Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2025 Ini

"Sepanjang ini memang belum ada laporan dari masyarakat bahwa penempatan PPPK guru menggunakan biaya. Jika ada silakan masyarakat laporkan. Saat ini peserta yang lulus PPPK ini masih mengajukan berkas untuk penerbitan NIP PPPK " tegas Hidayatullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan