Belum Bayar Pajak Tahun 2024, 4 Desa di Seluma Terancam Tak Cair Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2025 Ini

SEBARKAN: Bapenda Seluma saat melakukan penyebaran SPPT PBB. DOK/RB--

Kepala Bapenda Seluma, Suparjo mengatakan bahwa targetnya pada tahun 2024 lalu diberikan Rp 1,8 miliar, artinya target yang dilampaui hampir Rp 500 juta.

"Alhamdulillah untuk capaian pungutan pajak sektor PBB jauh melampaui target, dari Rp1,8 miliar kita sanggup mencapai hampir Rp 2,3 miliar," ungkap Suparjo.

Disampaikan Suparjo, realisasi tersebut dapat dicapai karena adanya dukungan beberapa faktor. 

BACA JUGA:Tindak Tegas Oknum Buang Sampah Sembarangan di Kawasan Liku Sembilan

BACA JUGA:SK Pemberhentian Sementara Oknum PNS Tersangka Kasus Korupsi Belum Terbit

Dimulai dari gencarnya penagihan yang dilakukan kepada wajib pajak, sehingga dapat membayar tagihan PBB tahun 2024 beserta piutang tahun lainnya.

Selain itu ada juga faktor kenaikan tagihan PBB per tahun 2024, kenaikan dilakukan bervariatif, tergantung dari nilai jual objek pajak (NJOP). 

Jika di bawah Rp 50 juta, kenaikannya sebesar 25 persen. Jika NJOP Rp250 juta hingga Rp 500 juta, kenaikannya sebesar 30 persen. Dan jika NJOP nya diatas Rp1 miliar maka akan dikenakan kenaikan sekitar 40 persen.

Adapun tagihan yang cukup berpengaruh signifikan dari sektor PBB ini yaitu pembayaran PBB dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mulai banyak berinvestasi di Kabupaten Seluma.

“Jadi ada dua faktor, selain gencarnya penagihan ke wajib pajak, juga karena naiknya tagihan PBB, semakin tinggi nilai NJOP-nya maka naik pula jumlah tagihan pajaknya. Alasan kenaikan ini memang dilakukan untuk mendongkrak PAD," ungkapnya.

Bagi masyarakat Kabupaten Seluma yang ingin membayar PBB, tidak perlu harus ke Bank Bengkulu untuk antre. 

Karena saat ini Pemkab Seluma, Bank Bengkulu dan retail modern seperti alfamart dan indomart sudah menjalin kerjasama untuk pembayaran PBB agar lebih mudah.

Meskipun pembayarannya melalui retail modern, namun uangnya nanti masih akan masuk melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang terintegrasi ke Bank Bengkulu.

“Sudah kita jalin kerjasamanya, jadi warga dapat memiliki opsi lain untuk membayar PBB. Terlebih lagi retail modern sudah tersebar banyak di Kabupaten Seluma,” pungkas Suparjo.

Untuk diketahui, PBB adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan