Pejabat Pemkab Bengkulu Tengah Diminta Segera Sampaikan LHKPN ke KPK

Inspektur Inspektorat Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah meminta kepada para pejabat eselon II, DPRD, auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE, CfrA. Berdasarkan peraturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaporan LHKPN, maka para pejabat tersebut harus menyampaikan LHKPN.

Di sisi lain, Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si juga sudah menerbitkan surat edaran (SE) tentang kewajiban penyampaian LHKPN. 

Ia meminta pejabat yang diberikan kewajiban untuk menyampaikan LHKPN untuk segera membuat laporan tersebut.

“Kita meminta kepada pejabat yang sudah disebutkan dalam SE untuk segera melaporkan LHKPN melalui portal KPK. Kita minta segera. Paling lambat tanggal 28 Februari,” ungkapnya.

BACA JUGA:25 OPD Sampaikan Dokumen ke Inspektorat, Reviu Utang Pemkab Bengkulu Tengah Tahun 2024

BACA JUGA:Tindak Tegas Oknum Buang Sampah Sembarangan di Kawasan Liku Sembilan

Setelah para pejabat melaporkan LHKPN, wajib menyerahkan bukti pelaporan ke Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah paling lambat 28 Februari 2025. 

Dijelaskannya, sebenarnya paling lambat pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2025. Namun untuk menghindari kendala, seperti server gangguan dan lainnya, makanya Inspektorat meminta paling lambat 28 Februari 2025. 

“Kita meminta kerjasamanya kepada para pejabat yang disebutkan untuk segera melaporkan LHKPN. Kita berharap para pejabat bisa melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan,” tegas Welldo.

Welldo juga menegaskan, apabila ada pejabat yang belum melapor hingga batas waktu yang sudah ditetapkan, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi. 

Salah satunya adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pejabat bersangkutan tidak akan dibayarkan hingga yang bersangkutan menyelesaikan pelaporan LHKPN.

BACA JUGA:SK Pemberhentian Sementara Oknum PNS Tersangka Kasus Korupsi Belum Terbit

BACA JUGA:Disinggung Kotor dan Penuh Sampah, Management RSUD HD Manna Langsung Bersih-Bersih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan