Pejabat Pemkab Bengkulu Tengah Diminta Segera Sampaikan LHKPN ke KPK

Inspektur Inspektorat Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto.-foto: jeri/koranrb.id-

“Apabila belum melaporkan LHKPN hingga batas waktu yang ditetapkan akan diberikan sanksi penundaan pembayaran TPP. Nanti terkait sanksi penundaan pembayaran TPP akan dimuat dalam peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penyaluran TPP,” sampainya.

Welldo menerangkan penyampaian LHKPN ini merupakan hal yang wajib dilaporkan oleh pejabat setiap tahunnya. Jadi tak ada alasan apabila masih ada pejabat yang tidak melaporkan LHKPN. Apalagi ini sudah diatur dalam peraturan KPK, sehingga harus dilaksanakan.

“Pelaporan LHKPN ini merupakan kegiatan wajib setiap tahunnya. Jadi sudah seharusnya dilaporkan tanpa diingatkan lagi. Makanya kita berharap para pejabat untuk segera menyampaikan laporan,” tandas Welldo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan