25 OPD Sampaikan Dokumen ke Inspektorat, Reviu Utang Pemkab Bengkulu Tengah Tahun 2024
Irbansus Investigasi Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, Tandri Donin, M.Pd, ME.-foto: jeri/koranrb.id-
“Reviu ini dilakukan untuk penelaahan ulang bukti-bukti untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah di tetapkan,” sampainya.
Inspektorat menargetkan reviu dokumen ini kurang lebih akan berlangsung selama satu bulan, apabila tak ada penambahan waktu.
Doni berharap proses reviu dapat berjalan dengan lancar dan tak ada kendala. Setelah reviu ini selesai, maka akan dilaporkan ke Pj Bupati dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE mengatakan saat ini utang Pemkab Bengkulu Tengah sedang direviu APIP. Setelah reviu APIP sudah dilakukan, hasil reviu tersebut akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah.
“Setelah reviu selesai akan diserahkan ke Pj Bupati Bengkulu Tengah. Setelah selesai, utang bisa dibayarkan apabila anggaran DBH dari Pemprov sudah disalurkan dan pergeseran anggaran (Refocusing anggaran, red) sudah selesai,” bebernya.
Ditegaskannya, jika semua tahapan sudah selesai dan anggarannya sudah tersedia, utang pasti akan dibayarkan.
“Kalau semua proses sudah selesai, pasti akan langsung dibayarkan. Kami minta semuanya bersabar dan akan dibayarkan semua utangnya,” ujar Adeansah.