Pemkot Bengkulu Larang Beli Dagangan PKL Liar, Sehmi: PNS Diperingatkan Beli Kebutuhan di Pasar
PKL: Sejumlah pedagang menggunakan badan jalan KZ. Abidin II untuk menggelar dagangannya Minggu 19 Januari 2025. --RENO/RB
BACA JUGA:Lulusan Sarjana dan SMA Harus Punya Skill Untuk Bersaing di Dunia Kerja
“Kalau semuanya sudah berdagang di dalam pasar, masyarakat juga sudah kami ingatkan.
Jadi tidak ada alasan sepi pengunjung itu, kalaupun masih ada artinya memang bandel,” ungkapnya.
Ia berharap agar seluruh PKL dan masyarakat Kota Bengkulu dapat kooperatif dalam berdagang dan membeli sesuatu.
“Berdaganglah di tempat yang semestinya, membelilah di tempat yang benar,” ujar Sehmi.
BACA JUGA:84 Ormas Terdaftar di Badang Kesbangpol, Hanya 14 Register Ulang
Diketahui sebelumnya, pasca penertiban atau pembersihan kawasan pasar yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu di Jalan KZ.Abidin II beberapa waktu lalu mendapatkan respon yang kurang baik.
Sebab relokasi atau pengalihan tempat berdagang yang semula di depan TPU Kelurahan Belakang Pondok ke dalam PTM atau Pasar Minggu tidak diindahkan para pedagang, justru para pedagang mencari tempat lainnya dan bahkan ada yang berjualan di dalam TPU tersebut.
Salah satunya, pedagang buah yang menolak untuk berdagang di dalam PTM atau Pasar Minggu, Rostiati (56) mengukapkan bahwa apapun alasannya ia dengan lugas bersikukuh untuk menolak dialihkan berdagang ke dalam PTM ataupun Pasar Minggu.
“Mau bagaimanapun, kalau dialihkan berdagang kedalam PTM atau ke dalam Pasar Minggu itu saya nggak mau,” jelasnya.
Hal tersebut dilontarkannya akibat ia merasa jika berdagang di dalam PTM ataupun Pasar Minggu akan membuatnya gulung tikar yang disebabkan sepinya pembeli.