Pemkot Bengkulu Larang Beli Dagangan PKL Liar, Sehmi: PNS Diperingatkan Beli Kebutuhan di Pasar
PKL: Sejumlah pedagang menggunakan badan jalan KZ. Abidin II untuk menggelar dagangannya Minggu 19 Januari 2025. --RENO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Sehmi Alnur, M.Pd melarang masyarakat membeli dagangan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar.
Sehingga PKL tidak lagi berdagang di tempat yang dilarang, seperti bahu jalan dan berdagang masuk ke tempat yang telah disediakan.
Ia mengatakan para pedagang yang terlalu mengejar pembeli, sehingga dengan sadar mendirikan lapak berdagang di tempat yang tidak semestinya. Seperti di atas trotar, bahu jalan dan lainnya.
“Pedagang inikan terlalu mengejar para pembeli sehingga mereka berjualan di tempat sebarangan yang tentunya tempat itu tidak diharuskan berdagang,” ujar Sehmi.
BACA JUGA:Instruktur Safety Riding Honda Ikuti Kompetisi Internasional
Ia menerangkan penertiban atau pembersihan kawasan pasar yang berada di Jalan KZ.Abidin beberapa waktu lalu merupakan langkah Pemkot Bengkulu untuk mengajak kembali para PKL berdagang di dalam Pasar Tradisional Modern ataupun di dalam Pasar Minggu.
Berkenaan dengan sepinya pengunjung yang datang, Sehmi memperingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk tidak membeli sesuatu kepada pedagang yang melanggar aturan.
“Terutama itu yang PNS nanti kita akan peringatkan agar mereka membeli kebutuhan di pasar.
Bukan kepada pedagang yang melanggar aturan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Gedung PGRI Kota Rusak, Pengurus Minta Guru Urunan Suka Rela
Selain itu, ada beberapa pilihan pasar yang tentu saja para pedagang bisa menempatinya untuk mencoba peruntungan.
Seperti di Pasar Tradisional Panorama, Pasar Barukoto, dan Pasar Jangkar.
Menurutnya dengan begitu tidak ada lagi alasan bagi pedagang yang menyebutkan sepi pengunjung dan tempat yang disediakan kurang baik.
Terlebih pada 2025 ini, Pasar Barukoto akan dilakukan perbaikan sehingga memungkinkan untuk dapat menarik para pembeli kembali.