Rp200 Juta Perkelurahan Tetap Tersedia di Tahun 2025
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/4c63c28dfb7a84827999d0eabfef0ed8.jpg)
KELURAHAN: Salah satu kantor kelurahan di Kabupaten Kepahiang. Tahun ini, Pemkab Kepahiang kembali mengalokasikan dana kelurahan--HERU/RB
BACA JUGA:160 Honorer Kepahiang Gigit Jari, Hanya 837 Orang Bisa Ikut Seleksi PPPK
Dana kelurahan TA 2024 ini sendiri sejatinya akan dialokasikan kepada 12 kelurahan, dengan besaran masing-masing kelurahan berhak atas dana Rp200 juta.
Total, dana kelurahan yang disiapkan dari APBD TA 2024 mencapai Rp2,4 miliar.
Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang sendiri telah menerbitkan Juknis pengelolaan dana kelurahan telah diteken bupati Kepahiang dengan Nomor 100.3.3.2.196 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.
Tak hanya itu, Bagian Pemerintahan juga telah mengumpulkan seluruh lurah dan sudah menghasilkan kesepakatan agar mencairkan segera dana kelurahan
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Perpanjangan Pendaftaran PPPK, Non-ASN Diangkat atau Dipecat
Di lapangan, pihak kelurahan enggan mencairkan dana dengan alasan keterbatasan SDM dalam hal pengelolaan dana.
Sebagai pedoman, penggunaan dana kelurahan sudah dijelaskan secara rinci pada PP No.17 Tahun 2018 dan Permendagri No.130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan.
Dana kelurahan dapat dimanfaatkan dan bersifat tak mengikat pengalokasian dana.
Dapat digunakan untuk kebutuhan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, tanpa ada komposisi pembagian.