Jaksa Pastikan Tersangka Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Berjemaah
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni--zulkarnain/rb
BACA JUGA:Ditemukan Oleh Nelayan, Penyu Besar Ini Langsung Dilepas Lagi, Ada Apa ?
Sejauh ini Kejari Seluma menduga ada mark up dalam pembebasannya tersebut.
"Saat ini kami kira semuanya sudah cukup, tinggal lagi menyinkronkan semua yang telah kami peroleh, barulah nanti ada penetapan tersangka,"imbuhnya
Kasi Pidsus juga membenarkan telah memeriksa mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajuddin dan mantan Kepala BPN Seluma, Diasran Harahap pada Rabu 15 Agustus di Rutan Malabero Kota Bengkulu.
Disampaikan Ghufroni, bahwa pemeriksaan mereka masih berkaitan dengan tugas dan fungsi kedua saksi dalam pembebasan lahan direntang 3 tahun tersebut.
BACA JUGA:Punya Sisik yang Halus! Berikut 5 Fakta Unik Ular Sanca Zaitun, Bisa Memangsa Buaya
Mulkan yang saat itu menjadi Sekda didapuk sebagai Ketua Panitia pembebasan lahan, sedangkan Djasran Harhap bertugas sebagai anggota panitia.
Dari hasil pemeriksaan, Jaksa mendapatkan informasi bahwa keduanya menyatakan tidak pernah terlibat dalam pembebasan lahan pada rentang tahun tersebut.
Sehingga artinya SK kepanitiaan tersebut hanyalah sebagai simbolis lantaran anggotanya tidak pernah teribat.
"Iya keduanya setelah kita periksa memang mengaku tidak ada melaksanakan tugas apapun, meskipun namanya tercantum dalam SK panitia pembebasan lahan," sampai Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Peduli Kesehatan, Satgas Yonif 144/JY Membersamai kegiatan Posyandu Di Daerah Perbatasan RI-PNG
Adapun total pembebasan lahan dalam rentang 2009 hingga 20211 tersebut diketahui mencapai Rp11 miliar.
Dengan rincian luas lahan pada tahun 2009 seluas 20 hektare, pada tahun 2010 seluas 18 hektare, dan terakhir tahun 2011 seluas 16 hektare.
Untuk lokasi mencakup di beberapa titik lahan di komplek perkantoran Pemkab Seluma.
Saat ini di atas lahan sudah berdiri Dinas Perikanan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Inspektorat Seluma, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimhub Seluma dan beberapa dinas lainnya.