Ini Solusi dari Pemkab Rejang Lebong untuk Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, --arie/rb
Selain itu, pemerintah daerah juga menginstruksikan kepada OPD untuk tetap mendampingi tenaga honorer yang belum berhasil, baik melalui pelatihan maupun pembekalan untuk meningkatkan peluang mereka di seleksi mendatang.
Ia menekankan bahwa mulai 2025, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan menganggarkan gaji untuk tenaga honorer. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Diperluas 3 Hektare dengan Anggaran Rp3 Miliar, TPA Air Sebakul Bakal Usung Sanitary Landfill
BACA JUGA:Dukung Asta Cita, Polda Bengkulu Siapkan Penanaman 10 Hektare Lahan
“Tahun 2025 nanti tidak ada lagi anggaran untuk tenaga honorer. Karena itu, kami fokus pada upaya membantu mereka yang belum lulus PPPK agar memiliki kesempatan di seleksi mendatang,” ujarnya.
Namun, langkah ini juga diiringi dengan arahan agar masing-masing OPD memanggil kembali tenaga honorer yang sudah lulus PPPK untuk menjalani magang. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan mereka sebelum resmi ditetapkan sebagai PPPK oleh Kemenpan RB.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi tenaga honorer di Rejang Lebong. Meski tantangan reformasi birokrasi semakin ketat, pemerintah daerah terus berupaya memberikan solusi yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan.
Dengan adanya program pemetaan dan dukungan dari Pemkab, tenaga honorer yang belum lulus PPPK 2024 diharapkan tidak kehilangan semangat. Sebaliknya, mereka didorong untuk mempersiapkan diri lebih baik guna menghadapi seleksi di tahun mendatang.
BACA JUGA:Aktifkan Kembali Layanan Uji KIR, Dishub Anggarkan Pengadaan RIPD
BACA JUGA:Aktifkan Kembali Layanan Uji KIR, Dishub Anggarkan Pengadaan RIPD
“Kami tidak akan meninggalkan mereka yang sudah berkontribusi. Pemkab berkomitmen untuk tetap memberikan peluang dan mendukung tenaga honorer agar bisa meraih masa depan yang lebih baik,” tutup Sekda.